Ihsan menekankan kepolisian dalam menangani perkara ini bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum berlaku. Ia menegaskan penanganan dugaan kasus ini masih bergulir hingga saat ini.
"Sekali lagi kasus ini terus berproses. Terus berproses, tolong kami juga dikawal sehingga nantinya bisa berproses terus sampai dengan di pengadilan," pungkasnya.
Pembubaran terjadi pada Minggu pagi, 25 Mei 2026 lalu di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat GMS di wilayah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Menurut keterangan Kesbangpol Bantul, penolakan terhadap aktivitas ibadah GMS muncul dari salah satu ormas yang mempertanyakan legalitas bangunan yang difungsikan sebagai rumah ibadah.
Di sisi lain, pengurus GMS menyampaikan aksi pembubaran oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menimbulkan dampak psikologis bagi sejumlah jemaat, terutama anak-anak. Mereka juga menduga adanya tindakan intimidatif saat kejadian berlangsung.
Adapun Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menyatakan langkah yang dilakukan organisasinya bertujuan mencegah ketegangan antara kelompok yang terlibat semakin meluas. Ia juga menyesalkan munculnya anggapan dan narasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan tindakan intoleransi.