Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GMS d Bantul, Polisi Periksa 31 Saksi

- Polisi telah memeriksa 31 saksi terkait dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon, Bantul, termasuk pihak gereja, ormas, aparat, dan pemerintah daerah.
- Polda DIY menyebut calon tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP baru tentang kegaduhan di tempat ibadah serta kemungkinan pasal turut serta melakukan.
- Kegiatan ibadah jemaat GMS di Glugo sementara dihentikan karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan disepakati bersama untuk tidak dilaksanakan.
Sleman, IDN Times - Polisi menyatakan telah memeriksa sebanyak 31 orang sebagai saksi kasus dugaan pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Kasus yang ditangani Polda DIY ini telah masuk ke ranah penyidikan per awal Juni 2026 lalu.
Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.
1. Total 31 saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, dugaan perkara ini masih ditangani secara intensif oleh penyidik. "Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Ihsan, Selasa (30/6/2026).
Puluhan saksi meliputi mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung, termasuk pihak GMS, Forum Jihad Indonesia (FJI), serta anggota kepolisian yang sempat melakukan pengamanan.
"Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan, khususnya terkait proses keberadaan GMS ya di lokasi," jelas Ihsan.
"Jadi, sekali lagi mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," sambungnya.
2. Pasal yang disiapkan untuk tersangka

Ihsan menyatakan, tersangka dalam dugaan perkara ini nantinya akan dijerat Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat kegiatan peribadahan berlangsung.
"Jadi ini nanti kita akan jodohkan juga dengan Pasal 55 56 ya atau (unsur) yang turut serta melakukan. Jadi sekali lagi kita menerapkan KUHP terbaru, ya Pasal 303," terang Ihsan.
Ihsan menambahkan kegiatan peribadatan di bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat GMS di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, belum dapat dilaksanakan.
Alasannya, kegiatan ibadah di lokasi tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. GMS pun disebut mematuhi hasil kesepakatan bersama itu.
"Sekali lagi kegiatan di sana memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," terang Ihsan.
3. Pembubaran aktivitas ibadah jemaat gereja di Bantul

Insiden terjadi pada Minggu pagi, 25 Mei 2026 di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat GMS di wilayah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Menurut keterangan Kesbangpol Bantul, penolakan terhadap aktivitas ibadah GMS muncul dari salah satu ormas yang mempertanyakan legalitas bangunan yang difungsikan sebagai rumah ibadah.
Di sisi lain, pengurus GMS menyampaikan bahwa aksi pembubaran oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menimbulkan dampak psikologis bagi sejumlah jemaat, terutama anak-anak.
Adapun Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menyatakan langkah yang dilakukan organisasinya di lokasi GMS bertujuan mencegah ketegangan antara kelompok yang terlibat semakin meluas. Ia menyesalkan munculnya anggapan dan narasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan tindakan intoleransi.


















