Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Mereka dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Tanah Air.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi, mengungkapkan tindakan tegas ini adalah komitmen keimigrasian dan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan nasional.
Tedy Riyandi menegaskan setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan berlaku, termasuk peraturan keimigrasian.
"Pendeportasian yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat," katanya seperti dikutip dari website resmi Imigrasi, Jumat (4/7/2025).