potret Kantor Imigrasi Yogyakarta (Google Maps/Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, membenarkan penundaan keberangkatan tiga warga negara Indonesia tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI sekaligus penegakan hukum keimigrasian.
“Benar, petugas kami di Bandara YIA telah menunda keberangkatan tiga orang WNI tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural,” ujar Tedy Riyandi.
Tedy menegaskan praktik haji nonprosedural memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun kepastian hukum bagi jamaah di negara tujuan. Ia memastikan pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah persoalan hukum yang dapat dialami WNI di luar negeri.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi WNI agar tidak menghadapi persoalan hukum, penolakan masuk, maupun deportasi di negara tujuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak nekat menggunakan jalur non-resmi. Gunakanlah jalur yang legal demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam beribadah,” tutupnya.