Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi YIA Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Jemaah Haji Ilegal
Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). (IDN Times/Paulus Risang)
  • Petugas Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria asal Pamekasan, Sampang, dan Tangerang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural menuju Singapura.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya pernah mencoba berangkat lewat jalur laut di Batam dan terdeteksi dalam sistem pengawasan dengan skor SOI tertinggi, sehingga keberangkatan mereka ditunda.
  • Kepala Imigrasi Yogyakarta menegaskan langkah ini bagian dari perlindungan WNI dan penegakan hukum, mencatat total enam calon jemaah haji ilegal telah dicegah hingga pertengahan Mei 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kulon Progo, IDN Times - Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menggagalkan upaya keberangkatan tiga calon jemaah haji ilegal pada Rabu (13/5/2026) pagi. Tiga pria berinisial HWFR (43), AJ (48), dan DAJ (33) disetop petugas Imigrasi YIA sesaat sebelum memasuki gerbang penerbangan internasional menuju Singapura.

Tiga penumpang maskapai Scoot TR249 yang diamankan petugas diketahui berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta. HWFR tercatat berasal dari Pamekasan, AJ dari Sampang, dan DAJ berasal dari Tangerang.

1. Tiga pria itu pernah mencoba menuju Singapura melalui jalur laut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga akan berangkat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Petugas menemukan mereka sebelumnya sempat mencoba menuju Singapura melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7, namun upaya tersebut gagal. Informasi itu diperoleh dari penelusuran melalui sistem digital Molina Perlintasan dan SIPP.

Mereka kemudian kembali mencoba berangkat melalui jalur udara dengan memilih Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai titik keberangkatan. Namun, identitas ketiganya telah terdeteksi lebih dahulu dalam sistem pengawasan keimigrasian.

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah paspor HWFR dan AJ dipindai dan menunjukkan skor SOI (Subject of Interest) 100 atau indikator pengawasan tertinggi terhadap penumpang yang diduga calon jamaah haji nonprosedural. Ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan dengan data intelijen perlintasan membuat petugas menunda keberangkatan ketiganya.

potret Kantor Imigrasi Yogyakarta (Google Maps/Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, membenarkan penundaan keberangkatan tiga warga negara Indonesia tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

“Benar, petugas kami di Bandara YIA telah menunda keberangkatan tiga orang WNI tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural,” ujar Tedy Riyandi.

Tedy menegaskan praktik haji nonprosedural memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun kepastian hukum bagi jamaah di negara tujuan. Ia memastikan pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah persoalan hukum yang dapat dialami WNI di luar negeri.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi WNI agar tidak menghadapi persoalan hukum, penolakan masuk, maupun deportasi di negara tujuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak nekat menggunakan jalur non-resmi. Gunakanlah jalur yang legal demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam beribadah,” tutupnya.

3. Sudah 6 calon jemaah haji ilegal yang dicegah keberangkatannya

Hingga 13 Mei 2026, tercatat sudah enam penumpang yang dicegah keberangkatannya di Bandara YIA karena diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural.

Salah satu kasus terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, saat petugas Lantaskim memeriksa seorang pria berinisial MDM yang mengaku hendak berwisata ke Singapura. Namun, hasil pemeriksaan melalui aplikasi pengawasan menunjukkan MDM berstatus Subject of Interest (SOI) dengan skor 100 atau tingkat pengawasan tertinggi. Sistem juga mencatat MDM pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain tetapi gagal.

Kasus serupa kembali ditemukan pada Senin, 4 Mei 2026, yang melibatkan dua warga negara Indonesia berinisial Y dan K dengan tujuan Kuala Lumpur. Berdasarkan integrasi data dalam sistem imigrasi, keduanya juga terdeteksi sebagai subjek SOI dengan skor 100.

Editorial Team