Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 16 hotel mengajukan penawaran kerja sama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pengadaan fasilitas isolasi mandiri para pelaku perjalanan luar negeri.

Pemda DIY saat ini memang tengah berupaya mencarikan hotel sebagai tempat karantina bagi warga negara asing (WNA) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang turun dari penerbangan langsung di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.

"Semua yang dari luar negeri, baik itu warga negara Indonesia, PMI, pekerja migran maupun orang asing semuanya harus menjalani karantina selama 5 hari dan kita sudah kerja sama sama hotel," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (17/5/2021).

1. Harus negatif dan biaya ditanggung pribadi

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Aji menuturkan, PMI maupun WNA yang menjalani masa isolasi selama 5 hari di hotel sebelumnya harus sudah dipastikan statusnya negatif COVID-19 melalui tes PCR di RSUD Wates, Kulon Progo.

Baik biaya tes PCR maupun tarif penginapan selama menjalani masa karantina di hotel, kata Aji, ditanggung sendiri.

"(Karantina) atas biaya sendiri," imbuh Aji.

Sementara jika hasil tes PCR menunjukkan PMI atau WNA tersebut positif COVID-19, maka mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit dan akan dibiayai pemerintah selama perawatannya.

"Nanti 5 hari berikutnya (pelaku karantina di hotel) ada tes lagi PCR. Yang negatif boleh pulang, yang positif masuk rumah sakit," terang Aji.

Langkah ini sendiri dilakukan Pemda DIY demi mencegah penyebaran COVID-19 melalui PMI maupun WNA. Terlebih, mengantisipasi masuknya varian baru virus ke DIY.

2. Belasan hotel ajukan penawaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di