DPRD Bantul Nilai Perda Jam Malam Bagi Remaja Tak Efektif Atasi Klitih

DPRD inginkan sosialisasi tentang hukuman yang berat

Bantul, IDN Times - ‎Sejumlah pelajar di Kabupaten Bantul harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kejahatan jalan atau klitih dan membawa senjata tajam. Pemkab Bantul berencana membuat peraturan daerah atau Perda terkait pembatasan jam malam remaja di Bumi Projotamansari.

 

1. Belum tentu berjalan efektif

DPRD Bantul Nilai Perda Jam Malam Bagi Remaja Tak Efektif Atasi Klitihilustrasi klitih (unsplash.com/Lionello DelPiccolo)

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo berpendapat rencana Perda tentang pembatasan jam malam belum tentu berjalan efektif. "Wong penegak hukum yang jumlah personel banyak dan melakukan pemantauan serta patroli masih kecolongan dengan aksi klitih," tandasnya.

2. Pelajar harus mengetahui sanksi hukuman

DPRD Bantul Nilai Perda Jam Malam Bagi Remaja Tak Efektif Atasi KlitihKetua DPRD Bantul, Hanung Raharjo.(IDN Times/Daruwaskita)

Hanung mengatakan hal yang lebih mendesak saat ini bukan membuat Perda tentang jam malam bagi remaja atau pelajar, namun memberikan sosialisasi terkait klitih dan membawa senjata tajam. Tindakan tersebut melanggar hukum dan mempunyai sanksi hukuman berat.

"Tidak mungkin lagi remaja atau pelajar yang terlibat klitih atau membawa senjata tajam akan mendapatkan restorative justice dari aparat penegak hukum dalam hal ini polisi. Jadi orangtua atau remaja serta pelajar harus tahu jika terlibat klitih atau membawa senjata tajam itu pasti masuk penjara meski masih di bawah umur," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Pelajar Terlibat Klitih, Pemkab Bantul Bakal Buat Perda Jam Malam

Baca Juga: Penyanyi Ndarboy Minta Tolong BPBD Bantul Lepaskan Cincin Nikah 

3. Ancaman hukuman yang tinggi

DPRD Bantul Nilai Perda Jam Malam Bagi Remaja Tak Efektif Atasi KlitihPara pelaku dibawa warga ke Polsek Sanden.(Dok.Polres Bantul)

Hanung menambahkan perlu pemahaman kepada orangtua, remaja dan pelajar, jika terlibat klitih atau membawa senjata tajam, ancaman adalah UU Darurat RI yang hukumannya bisa di atas 10 tahun.

"Ancaman hukumannya itu lama, bagaimana masa depan anak jika nantinya terjerat UU Darurat RI," tandasnya. 

"Di setiap ada acara, pertemuan, kegiatan pengajian, doa bersama diselipkanlah pembicaraan tentang klitih agar ada kesadaran bersama agar anak-anak tidak terlibat klitih ataupun membawa senjata tajam," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Srigading Bantul Tangkap 3 Pelajar SMK Bawa Senjata Gir

Baca Juga: Bawa Celurit, Tiga Pelajar Diciduk Polsek Sewon Bantul

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya