Sleman, IDN Times - Bagi masyarakat Kabupaten Sleman yang ingin menyelenggarakan hajatan maupun pengajian, Gugus Tugas Penanganan COVID -19 mensyaratkan adanya surat izin keramaian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arip Pramana mengatakan untuk hajatan berskala kecil keluarga harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Penanganan CPVID-19 Kecamatan. Sedangkan acara pernikahan yang diadakan di gedung maupun hotel, harus meminta rekomendasi ke tingkat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten.