Siap-siap, Pembeli Migor Curah di Jogja Wajib Daftar di Simirah  

Penjual mengaku keberatan dengan aturan baru

Yogyakarta, IDN Times - Pengecer minyak goreng curah di di Kota Yogyakarta diharuskan segera mendaftar aplikasi Simirah untuk mendapatkan QRcode. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani mengatakan QR yang didapatkan akan dipasang di tempat penjualan. 

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, kebutuhan minyak goreng curah saat ini mencapai sekitar 154 ton per pekan dan stok saat ini cukup bahkan surplus 20 persen dari kebutuhan.

 

1. Ini syarat mendapatkan minyak goreng curah

Siap-siap, Pembeli Migor Curah di Jogja Wajib Daftar di Simirah  Ilustrasi aplikasi-aplikasi mobile. (Pixabay.com/JESHOOTS-com)

Tak hanya penjual, setiap konsumen juga diwajibkan memindai QRcode setiap membeli. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, maka konsumen bisa membeli minyak goreng curah dan sebaliknya, jika menunjukkan warna merah maka konsumen dilarang membeli komoditas tersebut.

“Pengecer harus mendaftar di aplikasi Simirah. Nanti akan ada QRcode yang diterbitkan untuk dipasang di tempat penjualan,” kata Ambar, jumat (1/7/2022). 

Selain mendaftar di aplikasi Simirah, opsi lain yang diberikan kepada konsumen apabila mengalami kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP. Selanjutnya pengecer akan mencatat dan memastikan konsumen memenuhi syarat untuk melakukan pembelian minyak goreng curah.

Syarat lainnya setiap konsumen hanya dapat membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari. Pengecer harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

 

2. Pemkot Yogyakarta aktifkan sosialisasi

Siap-siap, Pembeli Migor Curah di Jogja Wajib Daftar di Simirah  Minyak goreng curah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ambar mengatakan saat ini terdapat 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta yang tercatat dalam aplikasi Simirah, baik pengecer di pasar tradisional maupun di toko.

“Nantinya, pengecer juga diminta mencatat penjualan minyak goreng curah dan melaporkannya ke distributor. Tujuannya agar penjualan minyak goreng curah sesuai kebutuhan dan tepat sasaran,” katanya dikutip Antara. 

Ambar tidak menampik jika aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah tersebut akan sedikit merepotkan. “Dalam dua pekan ini kami akan intensifkan sosialisasi ke pengecer dan diharapkan bisa berproses untuk penerapan aturannya. Kami akan evaluasi terus,” katanya.

 

Baca Juga: Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Pedagang Ngaku Bingung

3. Penjual mengaku keberatan dengan aturan baru

Siap-siap, Pembeli Migor Curah di Jogja Wajib Daftar di Simirah  Salah satu distributor minyak goreng curah rakyat di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Salah satu pengecer minyak goreng curah, Pasar Kranggan Haryati mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut karena akan menyulitkan konsumen membeli minyak goreng.
Dia mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan aturan dari pemerintah.

“Banyak yang sudah mengeluhkan aturan baru tersebut karena dinilai rumit,” katanya yang juga bisa memahami alasan diterbitkannya aturan tersebut.

Hal serupa dikeluhkan oleh pengecer minyak goreng curah di Pasar Beringharjo, Ponirah, menurutnya konsumen akan kesulitan membeli minyak goreng curah.

“Mau beli satu liter saja harus pakai barcode. Kasihan konsumennya karena akan repot harus memakai aplikasi,” katanya.

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya