Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Pedagang Ngaku Bingung

Bantul, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengeluarkan aturan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sosialisasi dilakukan mulai hari Senin (27/6/2022) dan berlangsung selama dua pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Lalu, bagaimana tanggapan distributor, pedagang pengecer MGCR hingga Pemerintah Kabupaten Bantul terkait aturan baru tersebut?
1. Pedagang atau UMKM yang membeli MGCR baru diminta kirim alamat email

Admin Toko Lestari, salah satu distributor minyak goreng curah rakyat di Bantul, Indah Nur Rahmad, mengatakan pihak distributor pusat MGCR di Kronggahan, Kabupaten Sleman, telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada dirinya agar seluruh konsumen (pedagang eceran dan UMKM) yang membeli MGCR di distributor agar mengirimkan alamat email atau surel kepada distributor pusat di Kronggahan, Sleman.
"Jadi nanti kirim email ke nomor WhatsApp admin yang ada di distributor pusat yang ada di Kronggahan, Sleman. Nanti admin dari distributor pusat yang akan mengurusnya untuk mengisi aplikasi," katanya, Rabu (30/6/2022).
2. Belum terapkan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah

Menurut Indah, penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli MGCR sangat merepotkan. Apalagi konsumennya adalah pedagang pengecer minyak curah yang ada di pasar tradisional dan pelaku UMKM.
"Kalau mau beli minyak harus menunjukkan aplikasinya dulu, harus daftar dan pedagang pasar itu sangat awam. Wong dimintai email saja bingung, apalagi mengisi aplikasinya," ujarnya.
"Jadi sampai hari ini memang belum diterapkan aplikasi atau menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Kita saja ndak punya barcode, gimana mau gunakan aplikasi PeduliLindungi? Jadi sejak Sabtu pekan kemarin pedagang sudah diminta kirim email ke nomor WhatsApp dari admin di distributor pusat," tambahnya lagi.
3. Sebelumnya pedagang dan UMKM sudah dimintai surat pernyataan dan salinan KTP

Menurut Indah, dalam sehari pihaknya mendapatkan sekitar 100 jeriken minyak goreng curah yang masing-masing berisi 18 liter. Harga yang dijual kepada pelaku UMKM sebesar Rp223 ribu per jeriken dan Rp217 ribu untuk pedagang pengecer minyak goreng di pasar tradisional.
"Namun penjualan juga kita batasi, untuk UMKM maksimal hanya membeli 2 jeriken sedangkan pedagang pengecer 4 jeriken. Sebenarnya tidak kita batasi namun terpaksa dibatasi agar semuanya dapat minyak goreng," ungkapnya.
Sebelum ada aturan pembelian dengan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, para UMKM dan pengecer sudah mengisi surat pernyataan yang dilampiri salinan KTP.
"Kalau ada aturan baru seperti ini, saya juga belum ada petunjuk teknis seperti apa karena belum diberi penjelasan dari admin distributor pusat. Ya kita tunggu saja ke depannya bagaimana, kalau saat ini saya juga masih bingung," ujarnya.
4. Pedagang belum tahu tujuan mengirim alamat email ke admin distributor pusat minyak goreng

Sementara salah satu pedagang minyak goreng curah rakyat di Pasar Bantul Kota, Puji Lestari, mengatakan setiap hari ia mendapatkan jatah dua jeriken yang selalu habis dijual dalam waktu satu hari.
"Ya kalau habis ya ndak jualan lagi, jualannya esok harinya lagi setelah ambil minyak dari distributor," ucapnya.
Puji juga mengaku diminta untuk mengirimkan email ke nomor admin di distributor pusat. Namun, ia belum mengetahui email tersebut akan digunakan untuk apa.
"Yang penting saya kirim email saja, untuk kegunaannya saya kurang tahu. Mau isi aplikasi juga tidak tahu, saya ikut saja," katanya.
Para pembeli minyak goreng curah, lanjut Puji, sudah membawa botol minyak goreng dari rumah atau membawa jeriken sendiri. Sebab, pedagang tidak menyediakan minyak goreng curah sudah dalam bentuk kemasan.
"Ya bawa botol atau jeriken sendiri. Kalau dari kita hanya menyediakan kantong plastik satu literan. Kalau harga di minyak goreng curah Rp14.000 per liter dan sudah berlangsung beberapa bulan terakhir ini," ujarnya.
5. Pemkab Bantul masih menunggu petunjuk teknis

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Bantul, Agus Sulistiyana, mengatakan aturan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi hingga saat ini belum berjalan di Bantul. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan tersebut.
"Ya kita masih menunggu petunjuk teknisnya. Kalau harus pakai aplikasi PeduliLindungi kan setiap pedagang harus punya barcode, terus siapa yang mau membelikan barcode PeduliLindungi," ujarnya.
"Ya paling mudah mungkin menunjukkan NIK, kan setiap KTP ada NIK sehingga lebih simpel dan mudah baik bagi pedagang maupun konsumen," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Agus mengaku kebijakan dari pemerintah tujuannya bagus agar minyak goreng curah rakyat tersebut betul-betul tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng curah rakyat seperti beberapa waktu yang lalu.
"Minyak goreng ini kan komoditas utama yang harus dijaga betul ketersediaannya. Jangan sampai ada gejolak lagi di masyarakat. Sekarang harga minyak goreng curah Rp14 ribu per liter sesuai HET dari pemerintah," tandasnya.