PPKM di Jogja Level 3, Ini Aturan di Mal dan Resepsi Pernikahan

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginstruksikan mulai hari ini, Selasa (22/3/2022) hingga Senin (4/4/2022), PPKM di DIY berada di level 3.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (ingub) No. 11/INSTR/2022, tentang pemberlakuan PPKM, beberapa aturan kegiatan di masyarakat saat level 3 mengalami perubahan, sebelumnya selama dua minggu, DIY berada di level 4.
1. Ini aturan makan di luar rumah

Berdasarkan Ingub yang ditetapkan hari ini, aturan makan dan minum di luar rumah adalah 60 persen dari jumlah yang disediakan dan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Hal yang sama berlaku untuk makan di rumah makan dan kafe.
Namun aturan yang berbeda harus dilakukan bagi tempat usaha makan yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan hingga 00.00 WIB.
2. Aturan resepsi pernikahan tetap sama dengan PPKM level 4

Aturan 60 persen dari kapasitas pengunjung juga berlaku bagi toko dan pusat perbelanjaan modern atau mal. Sedangkan tempat nonton film atau bioskop, hanya diperbolehkan 50 persen dari tempat duduk yang ada.
Aturan resepsi pernikahan tidak mengalami perbedaan saat PPKM level 4. Dalam Ingub ditulis tamu yang dapat menghadiri acara pernikahan hanyalah 25 persen dari kapasitas ruangan serta larangan makan di tempat.
3. Kota Yogyakarta tetap lakukan PTM sebanyak 50 persen

Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta masih menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas 50 persen meskipun PPKM di DIY sudah diturunkan ke level 3.
Selain kondisi kasus, pertimbangan untuk membuka PTM dengan kapasitas lebih besar adalah pada capaian vaksinasi bagi siswa dan guru yang sudah cukup tinggi di Kota Yogyakarta. Cakupan vaksinasi dosis lengkap untuk siswa mencapai 98 persen dan untuk guru mencapai 97 persen.
"Kami akan evaluasi kembali kondisi kasus dalam satu pekan ini. Bagaimana perkembangannya dan apakah memungkinkan menjalankan PTM dengan kapasitas lebih banyak pekan berikutnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori dikutip Antara.
Berdasarkan data kasus COVID-19, Budhi mengatakan, sudah menunjukkan tren penurunan dan kondisi tersebut membuka peluang yang besar untuk kembali dijalankannya pembelajaran tatap muka.
"Terlebih untuk siswa kelas 6 SD dan 9 SMP yang sebentar lagi akan menjalani asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD) pada pertengahan Mei. Tentu membutuhkan persiapan lebih baik," katanya.
Saat ini, tes pendalaman materi ASPD untuk siswa kelas 6 SD dan 9 SMP yang dilakukan semi daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.