Pemda DIY Pakai Danais Bantu BIaya Hidup 3.708 Seniman dan Budayawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggunakan dana keistimewaan (danais) untuk membiayai para seniman dan budayawan di DIY yang terdampak COVID-19.
Keterangan Pimpinan Paniradya Pati DIY Beny Suharsono, Senin (11/5), bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35/PMK/07/2020, yang menyebutkan bahwa dana keistimewaan bisa digunakan untuk menanggulangi COVID-19 dan untuk pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: 3 Kabupaten di DIY Belum Putuskan PSBB
1. Surat telah dikirimkan sejak 13 Maret lalu
Beny menyatakan pada 13 Maret, Pemda DIY sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat terkait dengan pelaporan administrasi penggunaan danais termin pertama 2020.
"Sebelum termin kedua bisa dicairkan, tentunya kami harus mengirimkan laporan administrasi termin pertama terlebih dahulu. Oleh karenanya, kami bersurat untuk mengirimkan pelaporan administrasinya. Kami selanjutnya tinggal menunggu verifikasi dari pusat," kata Beny, Senin (11/5).
2. Bantuan dihitung mulai bulan Maret
Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per orang yang diberikan mulai bulan Maret hingga Mei. Saat ini jumlah seniman dan budayawan di DIY ada sekitar 3.708 orang.
"Adapun besaran yang akan diterima adalah Rp600 ribu per bulan per orang dihitung mulai bulan Maret hingga Mei," kata dia.
Pemberian bantuan tersebut telah disosialisasikan pada Forum Keistimewaan yang digelar secara daring pada Senin (11/0) dan Selasa (12/05).
3. Pemda DIY telah lakukan redesain anggaran untuk atasi COVID-19
Untuk mengatasi pandemik COVID-19, Pemda DIY telah melakukan redesain program dan kegiatan pada tahun anggaran 2020, termasuk di dalamnya dana keistimewaan untuk pencegahan dan penanganan pandemi.
Sekda DIY, Kadarmanta Aji berharap pandemik akan selesai pada 2020, sehingga di tahun depan pemerintah bisa fokus untuk melakukan pemulihan sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR ke Pekerja