Cegah Korupsi, DPRD DIY Minta Pemda Perketat Pengawasan Proyek 

Korupsi renovasi Mandala Krida rugikan negara Rp31,7 miliar 

Yogyakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Inspektorat melakukan pengawasan terhadap setiap pembangunan di DIY. Hal ini perlu dilakukan agar tak terulang lagi kasus korupsi seperti Stadion Mandala Krida. 

1. Pengawasan harus lebih jeli

Cegah Korupsi, DPRD DIY Minta Pemda Perketat Pengawasan Proyek Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri IDN Times/Febriana Sinta

Selain Inspektorat dan DPRD DIY, lanjut Huda tTri Yudiana meminta para pejabat instansi yang menaungi berlangsungnya proyek lebih jeli menjalankan peran pengawasan.

"Inspektorat mesti bisa memberikan pengawasan yang lebih dan kami akan memberikan pengawasan yang lebih agar kemudian tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu," ujar Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, Senin (25/7/2022). 

 

2. DPRD bakal panggil pejabat terkait pembangunan proyek

Cegah Korupsi, DPRD DIY Minta Pemda Perketat Pengawasan Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Untuk menutup peluang korupsi, Huda memastikan DPRD DIY bakal memanggil secara khusus pejabat terkait untuk memastikan setiap proyek strategis bakal berjalan sesuai aturan.

"Kami akan panggil khusus untuk kemudian perencanaannya seperti apa melalui komisi-komisi agar kemudian semuanya bisa berjalan normatif dan menghasilkan pekerjaan yang baik, input dan output jelas, dan outcome juga jelas," tuturnya dikutip Antara. 

 

Baca Juga: Sultan Tegaskan Takkan Bantu Tersangka Korupsi Mandala Krida

3. Korupsi renovasi Stadion Mandala Krida rugikan negara Rp31,7 miliar

Cegah Korupsi, DPRD DIY Minta Pemda Perketat Pengawasan Proyek Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

KPK menduga proyek yang menggunakan biaya APBD Tahun Anggaran 2016-2017 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya