Sleman, IDN Times – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) membenarkan Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Cahyaningrum Dewojati dosen aktif di FIB UGM.
Dekan FIB UGM, Prof. Setiadi, menegaskan pihaknya sebagai institusi pendidikan, dalam posisi netral dan objektif. Pihaknya tidak akan memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik.
Namun fakultas terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama. FIB akan terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil tindakan lanjut sesuai peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM.
“Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta. FIB UGM berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Selaras dengan aturan hukum di Indonesia, kami menghormati proses yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan hukum yang tetap,” ujar Dekan FIB UGM, Prof. Setiadi, Kamis (30/4/2026).
FIB UGM berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama dalam memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman bagi anak. FIB UGM mendukung penuh terciptanya lingkungan sosial yang inklusif dan bebas dari kekerasan.
