Yogyakarta, IDN Times – Desakan restrukturisasi institusi kepolisian muncul imbas sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan polisi.
Amnesty International mencatat dalam periode Januari-November 2024 terdapat total 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia.
“Merespon situasi ini, kami menyatakan negara dalam keadaan darurat kekerasan polisi. Berulang kali kekerasan polisi terjadi dan menelan korban dalam luar biasa,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).
“Keberulangan kekerasan polisi telah menelan banyak korban fisik maupun jiwa, namun tidak ada investigasi yang memadai sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat,” ujarnya.