Pemda DIY Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Rp138.183 Menjadi Rp2.264.080

- UMP DIY tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp138.183,34 dibandingkan tahun sebelumnya.
- Besaran UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
- Penetapan UMS Provinsi DIY tahun 2025 meliputi empat sektor dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi tahun 2025.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, UMP DIY naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya atau sebesar Rp138.183,34.
1. Besaran UMP naik 6,5 persen

Penghitungan UMP dan UMS Provinsi DIY tahun 2025 berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. "Besaran UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95," kata Beny di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (11/12/2024).
Ia menambahkan, penetapan nomimal UMP 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi meliputi unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pakar atau akademisi yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang penetapan UMP tahun 2025.
2. Pemda DIY tetapkan upah minimum empat sektor

Pemda DIY pada kesempatan ini turut menetapkan UMS Provinsi, ditentukan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik serta risiko kerja berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi diperlukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan UMS Provinsi DIY ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMS Provinsi tahun 2025.
"Dalam hal tersebut UMS Provinsi DIY disepakati sebanyak empat sektor," tutur Beny.
Keempatnya meliputi sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum; sektor aktivitas keuangan dan asuransi; sektor informasi dan komunikasi; dan sektor konstruksi.
"UMS Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp2.311.913,65 atau sebesar 8,75 persen dan terendah sektor konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93 atau sebesar 7,50 persen," papar Beny.
Tiap-tiap UMS Provinsi Tahun 2025 untuk keempat sektor tadi juga berdasarkan Klasifikasi Baku Lapanhan Usaha Indonesia (KLBI).
3. Tenggat waktu pengumuman UMK

Beny mengatakan penetapan UMP dan UMS Provinsi telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.
"Yang dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se- DIY yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY," tegasnya.
Berdasarkan keputusan ini, menurut Beny akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.
"Diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024," tutup Beny.