Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Debt Collector yang Adang Kendaraan di Jogja Minta Maaf

Debt Collector yang Adang Kendaraan di Jogja Minta Maaf
Kelompok debt collector yang viral di medsos meminta maaf di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
  • Kelompok debt collector (DC) di Yogyakarta meminta maaf atas penarikan paksa kendaraan yang tak sesuai prosedur.
  • Penarikan kendaraan didasarkan pada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan di Bali, namun pemilik kendaraan membuktikan pembelian tunai di dealer Bondowoso.
  • Kasus ini tidak berujung pidana karena belum terpenuhi unsur perampasan kendaraan, pihak DC dan pemilik kendaraan sudah saling memaafkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Peristiwa upaya penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector (DC) atau penagih hutang di Yogyakarta berujung damai.

Kelompok DC meminta maaf atas perbuatan mereka yang dianggap meresahkan masyarakat serta tak sesuai prosedur mengacu UU Fidusia. Mereka juga sudah menyampaikan hal serupa melalui panggilan video kepada pemilik kendaraan yang berdomisili di Sumenep, Madura.

"Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, terlebih untuk Sri Sultan Hamengku Buwono (Gubernur DIY). Kami minta maaf ke pihak pembawa unit (kendaraan). Kami berharap kami lebih profesional ke depannya," kata Heru, selaku ketua tim DC saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024).

 

1. Ketidaktahuan para DC

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menyebut pihaknya telah memintai keterangan para DC sehingga diperoleh informasi menyeluruh terkait duduk perkara peristiwa ini.

Menurut Probo, penarikan kendaraan oleh para DC didasarkan pada surat kuasa yang diberikan sebuah perusahaan pembiayaan atau finance di Denpasar, Bali, karena telah terjadi macet pembayaran angsuran 11 bulan.

Namun demikian, pemilik kendaraan bisa meyakinkan jika mobil dibeli bukan secara kredit atau lewat finance, melainkan secara tunai di sebuah dealer, daerah Bondowoso, Jawa Timur.

Di satu sisi, para DC tidak mengetahui soal adanya dugaan BPKB ganda. Sementara pihak finance sejatinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Timur untuk pengusutannya.

Probo menyebut dua BPKB itu satu dipegang oleh pihak finance, sementara satu lagi bisa dibuktikan keasliannya oleh pemilik kendaraan.

"Ada miss antara pemberi kuasa dari salah satu finance di Denpasar, tidak memberitahukan secara jelas (kepada DC) bahwa mereka sudah dimintai keterangan tentang BPKB ganda itu," ungkap Probo.

2. Tak berujung pidana

Kelompok debt collector yang viral di medsos meminta maaf di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kelompok debt collector yang viral di medsos meminta maaf di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Probo memastikan bahwa peristiwa ini tak sampai berujung pidana, karena unsur perampasan kendaraan belum terpenuhi.

Antara pihak pemilik kendaraan dan kelompok DC, klaim Probo, juga sudah saling memaafkan.

Akan tetapi, lanjut Probo, kepolisian tetap memberikan imbauan kepada para DC agar tidak mengadang atau bahkan menarik kendaraan di jalan. Petugas menyarankan cara-cara humanis dan tanpa intimidasi disertai prosedur sesuai UU Fidusia.

"Tidak ada laporan polisi karena peristiwa pidananya belum terjadi," pungkasnya.

3. Dicegat sekelompok 'preman' dan dituduh kantongi BPKB palsu

Video tentang sekelompok DC yang diunggah di akun @merapi_uncover, Jumat (10/5/2024) menjadi viral. (Twitter/Merapi_uncover)
Video tentang sekelompok DC yang diunggah di akun @merapi_uncover, Jumat (10/5/2024) menjadi viral. (Twitter/Merapi_uncover)

Sebelumnya, seorang pengguna Facebook menceritakan dugaan penipuan bermodus penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) di Yogyakarta.

Peristiwa yang diunggah ke group Info Cegatan Jogja dan diunggah ulang oleh akun X (Twitter) @merapi_uncover itu pun viral.

"Kejadian penipuan modus debt collector (yang mungkin bisa saya bilang premanisme)," tulisnya.

Polisi sudah turun tangan dan mengklarifikasi berbagai pihak untuk meluruskan duduk perkara peristiwa ini.

Peristiwa ini bermula ketika si pengunggah bersama keluarganya sedang berada di Yogyakarta, Senin (6/5/2024) lalu. Waktu itu, kendaraan saudaranya tiba-tiba dihadang oleh dua mobil dan dua sepeda motor yang ditumpangi sekitar 10 orang bergaya bak preman.

Dituliskan, seorang dari mereka lalu menggedor kaca kendaraan dan menyuruh saudara si pengunggah untuk turun dari mobil sebelum menyodorkan berkas-berkas tunggakan.

"Berniat untuk menarik paksa mobil saudara saya yang dinaikinya tersebut,  Padahal mobil tersebut bukan didapat dari leasing, melainkan dari pembelian kepada pemilik showroom di daerah Kota Bondowoso dengan BPKP dan faktur STNK atas nama Hamidah," tulisnya.

Kemudian, salah seorang dari rombongan preman menunjukkan surat penarikan dari Kreditplus BPKB atas nama Kadek Manurung untuk penarikan mobil. Kata dia, saudaranya dituding mengantongi BPKB palsu.

"Mirisnya, setelah kami bertanya kembali untuk pembuktian terbalik karena tuduhan BPKB saudara saya “palsu”, mereka berdalih bahwa karena kasus kredit macet ini dilimpahkan ke Polda Jatim, maka BPKB berada di Polda Jatim," ungkapnya.

Gerombolan pria tersebut baru mau pergi sesudah si pengunggah dan saudaranya menunjukkan bukti pembelian, surat-surat, hingga panggilan video dengan penjual mobil di depan petugas Ditlantas Polda DIY.

"Preman-preman tersebut meninggalkan tempat satu per-satu dengan alasan kasus ini biar kantor Kreditplus yang menindak lanjuti, dan akan menemui pihak showroom yang berada di Bondowoso (tanpa menanyakan nama showroomnya)," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More