Vaksinasi Gencar, PPKM Mikro Tahap Kedua di Bantul Lebih Longgar

Tamu dari luar DIY wajib tunjukkan surat hasil rapid antigen

Bantul, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap kedua yang diterapkan di Kabupaten Bantul kini lebih longgar. Misalnya, kegiatan hajatan pernikahan kini boleh dihadiri 100 orang dan pentas kesenian pada saat hajatan juga diizinkan.

Baca Juga: Belasan Karyawan Pabrik Rambut Palsu di Bantul Positif COVID-19

1. Masyarakat diizinkan mengadakan hiburan saat hajatan

Vaksinasi Gencar, PPKM Mikro Tahap Kedua di Bantul Lebih LonggarSekda Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan pelonggaran kegiatan hajatan, syukuran yang digelar oleh masyarakat tertuang dalam  Instruksi Bupati Bantul Nomor 7/Instr/2021 tentang Perpanjangan Kedua PPKM Mikro. 

Pada instruksi tertanggal 8 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih tersebut, disebutkan pada poin kedelapan bagian e tentang adat istiadat. 

"Dalam instruksi tersebut diperbolehkan menggelar pentas seni atau hiburan, yang tidak melibatkan banyak orang dan tidak menimbulkan kerumunan dapat disajikan selama kegiatan berlangsung," jelas Helmi.

2. Pentas seni atau hiburan mengacu SKB Mendikbud dan Menparekraf

Vaksinasi Gencar, PPKM Mikro Tahap Kedua di Bantul Lebih LonggarIDNTimes.com/rezaiqbal

Instruksi terbaru tentang PPKM mikro terbaru sangat berbeda dibandingkan dengan instruksi bupati No.6/instr/2021 yang belum menyebut diperbolehkannya menggelar pentas seni atau hiburan. 

Kendati diperbolehkan adanya pentas seni, kata Helmi, penyelenggara harus tetap berkoordinasi dengan satgas penanganan COVID-19 setempat. Sedangkan untuk tamu luar DIY, sesuai instruksi bupati tersebut wajib menunjukkan negatif hasil rapid antigen. 

"Untuk tata pelaksanaan pentas sendiri harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Di sana ada rujukan pelaksanaan aktivitas seni budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif," lanjutnya. 

3. Pelonggaran PPKM mikro seiring vaksinasi yang semakin meluas

Vaksinasi Gencar, PPKM Mikro Tahap Kedua di Bantul Lebih LonggarBupati Bantul, Abdul Halim Muslih sampaikan sambutan perdana sebagai Bupati Bantul terlantik dihadapan anggota DPRD Bantul. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengakui sudah mulai melonggarkan pertemuan-pertemuan yang awalnya dibatasi 50 orang menjadi 100 orang. 

"Pembatasan kan sampai 22 Maret, setelah itu nanti kita evaluasi, dan sekarang ini kan sudah mulai kita longgarkan," kata Halim. 

Halim berharap, pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat tersebut diharapkan mampu  menggeliatkan kembali bagi para pelaku seni baik seniman dan budayawan yang selama ini terdampak pembatasan. Sebab, selama ini mereka yang paling banyak berhadapan dengan publik. 

"Untuk hajatan-hajatan rakyat yang semula tidak boleh ada pertunjukan, sekarang boleh dengan pertunjukan terbatas seperti elekton, jadi sudah mulai perlahan kita longgarkan seiring vaksinasi yang semakin luas," katanya.

Baca Juga: Tak Akui Selingkuh, Lurah Mangunan Bantul Tetap Mengundurkan Diri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya