Pembuat Miras Oplosan di Bantul Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup  

Pelaku buat miras dari alkohol bekas sterilisasi pandemik

Bantul, IDN Times - ‎Polres Bantul menangkap penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan TM (37), seorang nelayan Pantai Samas meninggal dunia. Kedua penjual miras oplosan itu yakni Rubianto alias Kemet dan Samiyoso. Kedua warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, menjelaskan tersangka Kemet menjelaskan meracik minuman keras dari alkohol bekas yang saat pandemi COVID-19 digunakan untuk sterilisasi.

"Jadi tersangka Kemet ini membawa alkohol bekas untuk sterilisasi saat pendemik COVID kepada tersangka Samiyoso untuk diracik menjadi minuman keras oplosan," kata AKP Bayu Sila Pambudi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Bantul pada Rabu (18/10/2023).

 

1. Pelaku membuat miras oplosan sebanyak enam botol

Pembuat Miras Oplosan di Bantul Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup  Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi.(IDN Times/Daruwaskita)

Kasat Reskrim menambahkan setelah mendapatkan alkohol, Samiyoso meracik menjadi minuman keras oplosan dengan nama Red Label sebanyak enam botol.

"Jadi dari enam botol tersebut tersangka Kemet membawa tiga botol Red Label oplosan tersebut untuk diminum bersama korban TM dan sejumlah nelayan lainnya di Pantai Samas hingga korban TM meninggal di RS Elisabeth Ganjuran pada 13 Oktober 2023,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka kata Bayu, dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

2. Pelaku mengaku tidak menjual miras oplosan

Pembuat Miras Oplosan di Bantul Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup  Dua tersangka penjual dan peracik miras oplosan yang sebabkan nelayan Samas meninggal ditangkap polisi.(IDN Times/Daruwaskita)

Bayu menyatakan, penyidik juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 204 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. "Ke dua tersangka langsung kita lakukan penahanan," ungkapnya.

Tersangka Kemet mengatakan dirinya tidak menjual mirasoplosan kepada nelayan Pantai Samas, tetapi hanya ditukar dengan hasil tangkapan nelayan. Ikan tersebut dimasak dan dimakan bersama-sama. "Ya ikannya untuk 'tambul' saat mengonsumsi miras,"ucapnya Kemet.

Baca Juga: Polisi Bantul Tangkap 2 Tersangka Pembuat Miras Oplosan

3. Tersangka belajar membuat miras dari rekannya

Pembuat Miras Oplosan di Bantul Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup  Barang bukti miras oplosan yang diamankan polisi.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, tersangka Samiyono mengatakan bisa meracik minuman oplosan belajar dari seseorang yang tinggal di Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. "Mulai produksi miras oplosan sejak tahun 2022 yang lalu. Hanya dua minggu atau sebulan sekali saja memproduksi miras oplosan," ujar Samiyono.

Untuk mendapatkan botol bekas miras impor dan segel dan cukainya, Samiyono mengaku membeli secara online dengan harga per botol Rp15 ribu dan untuk segel dan cukainya Rp5 ribu. "Saya pesannya secara online. Untuk penjualan miras impor oplosan dijual secara online hingga Jakarta dan Bali," katanya.‎

Baca Juga: Miras Oplosan Memakan Korban, FPRB Bantul: Bencana Ekonomi Keluarga

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya