Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bupati: Penarikan Uang Kepada Warga Baru di Bantul Ilegal

Ilustrasi kekayaan (pixabay)
Intinya sih...
  • Penarikan uang oleh RT di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul viral setelah keluhan diunggah di Instagram.
  • Bupati Bantul menyatakan penarikan uang hingga jutaan rupiah kepada warga pendatang baru adalah ilegal.
  • Bupati akan memerintahkan panewu, lurah, dan dukuh untuk menelusuri penarikan uang Rp1,5 juta kepada pendatang baru yang viral.

Bantul, IDN Times - Penarikan uang oleh RT di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada pendatang baru viral setelah keluhan tersebut diunggah oleh akun Instagram dan X @Merapi_uncover. Warga asal Wirobrajan, Kota Jogja, ditarik uang Rp1,5 juta saat pindah ke wilayah Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu. Bupati Bantul pun angkat bicara terkait masalah ini.

1. Penarikan uang oleh RT kepada pendatang baru di Bantul ilegal

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (IDN Times/Daruwaskita)

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa penarikan uang hingga jutaan rupiah kepada warga pendatang baru di Kalurahan Bangunjiwo adalah ilegal.

"Itu jelas ilegal, tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan," tegasnya, Senin (22/7/2024).

2. Tidak ada pungutan kepada warga luar Bantul yang pindah ke Bantul

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Halim menyatakan warga dari luar Bantul pindah ke Bantul tidak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil.

"Kalau ada pungutan-pungutan dari manapun yang tidak diatur oleh peraturan perundangan berarti ilegal. Pungutan itu tidak sah, dan saya ingatkan seluruh warga Bantul untuk tidak melakukan pungutan-pungutan liar," katanya. "Pungutan-pungutan liar dan bisa berakibat hukum, ya. Mudah-mudahan segera sadar," tambahnya lagi.

3. Telusuri kebenaran informasi yang viral di media sosial

pixel

Lebih lanjut, Halim mengatakan akan memerintah kepada panewu, lurah, dan dukuh untuk menelusuri dan meng-update penarikan uang Rp1,5 juta kepada pendatang baru yang viral di media sosial.

"Kita minta untuk memastikan apakah informasi itu benar. Masih perlu divalidasi dan klarifikasi. Saya akan minta Panewu Kasihan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ramai unggahan dari akun Instagram dan X @Merapi_uncover yang memuat keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo saat Warga Wirobrajan, Kota Jogja, tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul tiga bulan lalu.

"Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ng*n j*w*. Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ng*nj*w* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ng*nj*w*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.

Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?" demikian tulisan dalam unggahan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us