Viral Warga Pendatang di Bantul Ditarik Rp1,5 Juta oleh Pengurus RT

- Pendatang di Bantul diminta membayar biaya adm sebesar Rp1,5 juta oleh RT setempat.
- Lurah Bangunjiwo menyebut penarikan uang tersebut sebagai kearifan lokal yang tidak diperbolehkan secara aturan tertulis.
- Penarikan uang ini dimungkinkan untuk keperluan inventaris RT karena warga sebelumnya telah membangun fasilitas dan prasarana di tempat tinggal pendatang baru.
Bantul, IDN Times - Ramai unggahan dari akun instagram dan X @Merapi_uncover yang memuat keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo saat Warga Wirobrajan, Kota Jogja, tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul tiga bulan lalu.
"Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ng*n j*w*. Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ng*nj*w* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ng*nj*w*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.
Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?" demikian tulisan dalam unggahan tersebut.
1. Penarikan iuran Rp1,5 kepada warga pendatang disebut sebagai kearifan lokal

Atas unggahan yang viral tersebut Lurah Bangunjiwo, Pardja, angkat bicara. Menurutnya, penarikan biaya Rp1,5 juta merupakan bentuk kearifan lokal dari masing-masing RT dan RT-RT di lokasi yangain juga menerapkan hal tersebut namun demikian besarannya beda-beda.
"Ya kalau secara aturan tertulis tidak ada dan penarikan tersebut tidak diperbolehkan. Itu karena kearifan lokal semata," katanya saat dihubungi oleh wartawan, Senin (22/7/2024).
2. Penarikan uang Rp1,5 juta dinilai masih wajar

Menurut besaran uang yang ditarik sebesar Rp1,5 juta oleh RT dinilai masih wajar dibandingkan penarikan oleh RT di wilayah lainnya.
"Tapi yang jelas penarikan uang jangan sampai memberatkan warga pendatang," terangnya. "Ada juga RT di wilayah lain malah menarik uang hingga Rp2 juta," tambah dia.
3. Bukan aturan tertulis

Pardja menambahkan, penarikan uang ini dimungkinkan untuk keperluan inventaris RT karena warga sebelumnya telah membangun fasilitas dan prasarana di tempat tinggal pendatang baru.
"Ya itu namanya kearifan lokal, secara aturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," tandasnya.