Yogyakarta, IDN Times -Pemerintah Kota Yogyakarta merespons kasus dugaan penelantaran dan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan rencana memeriksa seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya. Pemeriksaan difokuskan pada status perizinan dan kepatuhan terhadap standar operasional.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan setiap lembaga pendidikan, mulai dari TK, PAUD, hingga SD, wajib memiliki izin dan mengikuti prosedur yang berlaku. Operasional tanpa izin dinyatakan ilegal dan harus ditutup.
"Kami harus melakukan sweeping terhadap seluruh tempat daycare di Kota Yogyakarta. Kita akan cek satu per satu besok. Ini saya kira penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Hasto saat menemui orang tua korban, Minggu (26/4/2026), dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.
Salah satu orangtua anak korban di Day Care Little Aresha, Anto berharap setelah pertemuan dengan Wali Kota dan jajaran Pemkot Yogyakarta bisa memberikan dukungan dan pendampingan khususnya untuk anak-anak secara psikis. Pihaknya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan mengapresiasi kepolisian yang menggerebek, mencoba menyelesaikan kasus dan diharapkan memberikan keputusan yang terbaik untuk semua.
"Harapan kami dari pertemuan ini bisa memberikan titik terang dan bantuan dukungan kepada kami. Memberikan pengawalan proses hukum ini seadil-adilnya dan pendampingan khususnya untuk anak-anak kami secara psikis. Karena anak-anak kami butuh pendampingan secara psikis agar kembali menjadi anak yang seutuhnya normal, " pungkas Anto.
