Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, menutup sementara dua toko modern berjejaring. Dua toko yang beralamat di Jalan Magelang tersebut terbukti melanggar jam operasional kegiatan usaha dalam masa darurat COVID-19.
"Ada dua toko modern yang dilakukan penindakan tegas karena terbukti melanggar aturan jam operasional di masa darurat COVID-19. Kedua toko itu terbukti melanggar saat dilakukan operasi nonyustisi," ujar Pelaksana Tugas Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sleman, Arip Pramana pada Selasa (25/8/2020).