Buaya 3 meter seberat 100 kilogram lebih dievakuasi petugas Damkar Kota Yogyakarta. (Dok. Damkar Kota Yogyakarta)
Lukita menyebut, berdasarkan undang-undang berlaku, buaya muara adalah salah satu satwa dilindungi. Sesuai UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tim BKSDA berkoordinsi dengan KKP guna menyelaraskan transisi kewenangan pelaksanaan UU dimaksud di lapangan.
Menurut Lukita, dari hasil koordinasi tersebut, diambil langkah bahwa satwa buaya muara yang berhasil diamankan Damkar Yogyakarta, dibawa Tim QR Balai KSDA Yogyakarta ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Stasiun Flora Fauna Bunder.
"Sebelum dilakukan translokasi sebagai salah satu upaya konservasi dengan tujuan merehabilitasi satwa agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alami sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya," tuturnya.