Proses ekshumasi pada jenazah Darso di TPU Sekrakal Gilisari Semarang. (IDN Times/bt)
Diberitakan sebelumnya, enam anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada Januari 2025 ini dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap Darso.
Laporan dibuat oleh keluarga korban yang mengklaim mendapat pengakuan dari Darso bahwa korban dianiaya sejumlah petugas Satlantas Polresta Yogya.
Disebutkan bahwa Darso sempat didatangi petugas pada 21 September 2024 di kediamanya, Kota Semarang, Jateng. Setelahnya, ia dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia delapan hari berselang.
Keenam anggota Polresta Yogyakarta itu sendiri mendatangi Darso guna memintai klarifikasi perihal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, Juli 2024 lalu.
Terbaru, Darso telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian. Polisi tak melanjutkan kasusnya mengingat Darso sudah meninggal dunia. Sementara itu, hasil pemeriksaan keenam anggota oleh Bid Propam Polda DIY tak menyampaikan adanya tindak penganiayaan oleh petugas terhadap Darso.