Belasan Botol Miras Oplosan Disita dari Rumah Warga Bambanglipuro Bantul

- Informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras oplosan di rumah ARN
 - Ditemukan 18 botol miras oplosan jenis AL setelah penggeledahan di rumah ARN
 - Konsumsi miras oplosan dapat menyebabkan kematian, Polres Bantul berkomitmen memberantas penyakit masyarakat ini
 
1. Ada informasi dari masyarakat terkait penjualan miras oplosan

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, mengatakan pengungkapan kasus miras oplosan itu berawal dari informasi bahwa di rumah milik ARN sering digunakan untuk penjualan miras oplosan.
"Selanjutnya tim gabungan dari Polres Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi rumah milik ARN di Kalurahan Sidomulyo," ucapnya, Minggu (12/10/2025).
2. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan belasan botol miras oplosan

Tim gabungan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah milik ARN dan ditemukan barang bukti 18 botol miras oplosan jenis AL. "Selanjutnya barang bukti diamankan di Mapolres Bantul," ucapnya.
Sementarap, penjual miras oplosan ARN akan dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019, tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Pelaku akan kita proses ke meja hijau dengan harapan ada efek jera tidak lagi berjualan miras oplosan," ucapnya.
3. Konsumsi miras oplosan bisa menyebabkan kematian

Kasat Samapta Polres Bantul, AKP Maryono, menambahkan bahwa jajaran Polres Bantul terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya miras oplosan yang sangat berbahaya hingga bisa menyebabkan kematian.
"Sudah banyak kasus miras oplosan menelan korban jiwa di Bantul. Kami tidak ingin terjadi kembali. Miras juga memicu tidak kriminalitas," katanya.


















