DPUPKP: Ponpes di Bantul Belum Ada yang Kantongi PBG dan SLF

- DPUPKP Bantul belum mengeluarkan satupun PBG dan SLF untuk ponpes
- Kemenag Bantul tak miliki data ponpes yang mengantongi PBG dan SLF
- Pihak Kemenag masih menunggu petunjuk terkait mekanisme izin dan pengawasan bangunan pesantren
Bantul, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul menyebut dari seluruh pondok pesantren (ponpes) yang ada di Bumi Projotamansari, belum ada satupun yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
1. DPUPKP Bantul belum mengeluarkan satupun PBG dan SLF untuk ponpes

Plt Kepala DPUPKP Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, mengatakan bahwa dari data yang ada, pihaknya belum pernah mengeluarkan PBG dan SLF untuk pondok pesantren. "Jadi saya tanya-tanya belum ada PBG dan SLF yang keluar atau diterbitkan oleh DPUPKP Bantul," ungkapnya, Rabu (8/10/2025).
Jimmy menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar seluruh ponpes segera mengurus kedua dokumen tersebut. "Ya kalau bangunan pondok pesantren wajib memiliki PBG dan SLF," ungkap Jimmy yang juga Sekretaris DPUPKP Bantul ini.
2. Kemenag Bantul tak miliki data ponpes yang mengantongi PBG dan SLF

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Bantul, Dhani Budianto, menyebut pihaknya belum memiliki data jumlah pondok pesantren yang telah mengantongi PBG dan SLF. Saat ini, Kemenag mencatat ada 125 pesantren berizin resmi dengan total sekitar 21 ribu santri di Bantul.
“Kita belum mengetahui berapa ponpes yang telah mengantongi PBG dan SLF,” ujarnya.
3. Kemenag Bantul tak miliki data ponpes yang mengantongi PBG dan SLF

Dhani mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemenag Pusat terkait mekanisme izin dan pengawasan bangunan pesantren. Selama ini, belum ada aturan khusus yang mengatur aspek kelayakan bangunan di lingkungan pesantren.
“Izin operasional memang dikeluarkan oleh Kemenag, namun untuk aspek kelayakan bangunan belum menjadi bagian dari evaluasi rutin. Persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pesantren baru sebatas keberadaan sarana dasar seperti asrama santri, masjid atau musala, serta rumah kiai,” jelasnya.