Begini Kondisi Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja

- NH masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito
- Luka lebih banyak di wajah dan tangan, tim medis optimalkan perawatan luka bakar
- Korban diserang jelang ibadah Natal oleh mantan pacar yang menyewa orang untuk melukainya
Yogyakarta, IDN Times - NH, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta, masih dirawat secara intensif di RSUP Dr. Sardjito karena luka akibat siraman air keras yang dideritanya pada Selasa (24/12/2024) malam lalu. Pihak rumah sakit pun mengungkap kondisi dan perkembangan penanganan medis yang dilakukan kepada korban.
1. Luka lebih banyak di wajah dan tangan

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menyebut korban mengalami luka lebih banyak pada bagian wajah dan tangan. "Kondisi terakhir, luka lebih banyak di wajah dan tangan," kata Banu, Jumat (27/12/2024).
"Pasien saat ini dapat berkomunikasi dengan baik, walau ada keterbatasan," sambungnya.
2. Perawatan luka bakar

Banu melanjutkan, tim medis kini mengoptimalkan penanganan luka akibat cairan kimia pada pasien, sementara orangtua NH juga disebut sudah mendampingi di rumah sakit.
"Kami lakukan perawatan secara khusus di perawatan luka bakar," pungkas Banu.
3. Korban diserang jelang ibadah Natal

Sebelumnya, NH, mahasiswi asal Kalimantan Barat, jadi sasaran pelampiasan rasa sakit hati mantan pacarnya bernama Billy, seorang mahasiswa pascasarjana salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Billy merasa sakit hati kepada NH lantaran korban selalu menolak saat diajak kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Billy pun lantas menyewa jasa seorang pria bernama Satim untuk melukai NH. Satim menyerang korban saat berada di kamar kos, daerah Baciro, Gondokusuman, pada malam Natal atau Selasa (24/12/2024) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban kala itu diserang saat sedang bersiap-siap sebelum melaksanakan ibadah Natal di gereja.
Polisi dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam berhasil menangkap kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal berlapis menyangkut penganiaan atau penganiayaan berat secara terencana.