Kronologi Penyiraman Air Keras ke Mahasiswi Jogja, Pakai Eksekutor

- Pelaku menyewa eksekutor untuk melukai mantan pacarnya, NH, dengan cerita palsu dan tawaran pekerjaan lewat Facebook.
- Billy mengaku sebagai perempuan kepada Satim dan berpura-pura menjadi korban perselingkuhan oleh pelakor, lalu mereka bersepakat untuk melukai "pelakor" tersebut.
- Setelah beberapa kali pembayaran uang operasional, Satim akhirnya menyiramkan air keras ke NH di kosnya dengan kondisi beberapa jarinya juga melepuh karena terkena cipratan air keras.
Yogyakarta, IDN Times - Polisi mengungkap salah seorang pelaku penyiraman air keras terhadap NH, mahasiswi salah seorang perguruan tinggi di Kota Yogyakarta menyewa jasa eksekutor untuk melukai korban. Pelaku bernama Billy itu juga merancang sebuah skenario untuk menyerang NH yang tak lain merupakan mantan pacarnya.
1. Cari eksekutor lewat Facebook

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menuturkan, aksi penyiraman air keras ini bermula dari ajakan Billy untuk 'balikan' yang terus ditolak oleh NH. Mahasiswa pascasarjana salah satu perguruan tinggi di Yogya itu lantas mengancam korban sebelum mencari orang yang mau bekerja untuknya.
Menurut Probo, Billy mengunggah sebuah tawaran pekerjaan lewat akun Facebook pada 12 Desember 2024. Ia mencari seseorang yang mau bekerja apa saja untuknya. Pelaku lain dalam kasus ini, Satim, seorang pekerja serabutan asal Kuningan, Jawa Barat, lantas merespons tawaran itu dan komunikasi keduanya beralih lewat WhatsApp.
"Keduanya ini tidak saling kenal sebelumnya," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).
2. Karang cerita pelakor, selalu sembunyikan identitas

Saat berkomunikasi dengan Satim, Billy berpura-pura menjadi seorang perempuan. Dia membuat cerita bahwa dirinya baru saja dikhianati oleh suaminya yang berselingkuh dengan wanita lain.
Unggahan Billy itu kemudian direspons oleh pelaku berinisial Satim, seorang pekerja serabutan. Komunikasi antara dua orang tak saling kenal itu pun berlanjut via WhatsApp.
Namun demikian, Billy justru mengarang cerita dengan mengaku sebagai seorang perempuan kepada Satim yang hubungan pernikahannya dirusak oleh seorang perempuan.
"(Hubungan pernikahan dirusak) oleh seorang pelakor (perebut laki orang). Akhirnya disepakati untuk melukai pelakor, nah pelakor ini maksudnya korban," kata Probo.
Keduanya lalu bersepakat. Satim meminta Rp7 juta sebagai imbalannya. Tapi, Billy baru akan membayar ketika rencana mereka sudah terlaksana. Sebagai ganti, Satim meminta uang operasional.
Terhitung Billy memberikan sekitar Rp1,6 juta lewat enam kali pembayaran. Kendati, ia selalu merahasiakan jati dirinya setiap memberikan duit itu kepada Satim.
"Pelaku (Billy) tidak mau ketemu langsung, dia menutupi identitasnya. Uang juga tidak mau ditransfer, tapi uang dibungkus dan ditaruh di suatu tempat dan diambil eksekutor (Satim)," jelas Probo.
3. Korban diserang sebelum berangkat ibadah Natal

Oleh Satim, uang dipakai untuk cairan air keras hingga jaket ojek online. Sang eksekutor juga sampai beberapa kali memantau kos NH di Baciro, Gondokusuman, tapi tak kunjung menemukan batang hidung korban.
Hingga pada Selasa (24/12/2024) sore, Billy menginformasikan kepada Satim bahwa target berada di kosnya dan sedang persiapan berangkat ke gereja untuk melaksanakan ibadah Natal malam harinya. Satim lalu mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan masuk ke kamar korban.
Melihat korban, Satim tanpa babibu menyiramkan air keras yang ia tempatkan dalam sebuah gelas plastik.
"Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh," papar Probo.
NH lalu berteriak kesakitan sampai ditolong sejumlah saksi. Sedangkan Satim kabur sambil mengenakan jaket ojol dan mengendarai sepeda motor, dengan kondisi beberapa jarinya juga melepuh lantaran terkena cipratan air keras.
Dalam pelariannya, Satim sempat membuang beberapa barang bukti seperti jas hujan dan gayung ke bawah salah satu jembatan daerah Jetis, Yogyakarta.
Menerima informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan sejumlah informasi, termasuk keterangan para saksi dan sedikit dari korban. Petunjuk lantas mengarah kepada Billy. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa (24/12/2024) malam. Tapi, yang bersangkutan tak langsung mengakui perbuatannya.
Singkat cerita, polisi menemukan bukti berupa jejak percakapan Billy dengan Satim lewat WhatsApp. Billy sempat membuang ponsel kepunyaannya di sebelah sebuah gudang, namun penyelidik bisa menemukannya.
Beberapa jam kemudian, polisi berhasil membekuk Satim. Menurut Probo, kedua pelaku telah resmi berstatus tersangka. Mereka dikenai pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," tutup Probo.