Bawaslu DIY Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS hingga 10 Oktober

- Bawaslu DIY memperpanjang masa pendaftaran PTPS Pilkada 2024 hingga 10 Oktober 2024.
- Hanya 40 desa dari total 438 desa yang memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar PTPS.
- Bawaslu DIY intensif memantau proses pendaftaran PTPS demi menghindari potensi kecurangan.
Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada 2024.
1. Pendaftaran diperpanjang hingga 10 Oktober

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY Agung Nugroho mengatakan, perpanjangan dilakukan lantaran jumlah pendaftar di sejumlah desa belum memenuhi dua kali kebutuhan.
"Dari batas akhir pendaftaran sebelumnya 28 September 2024 diperpanjang hingga 10 Oktober 2024. Ini karena pendaftar akan diseleksi, baik secara administrasi dan wawancara," kata Agung, Selasa (1/10/2024).
2. Sebanyak 398 desa perpanjang pendaftaran PTPS

Dia menyebutkan total 438 desa di DIY, baru 40 desa yang memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar PTPS. Saat ini masih ada 398 desa yang belum memenuhi jumlah PTPS sehingga memperpanjang masa pendaftaran.
"Sebanyak 398 desa itu tersebar merata di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo," terang Agung dikutip Antara.
3. Bawaslu pantau proses pendaftaran

Agung memastikan Bawaslu DIY secara intensif memantau seluruh proses pendaftaran PTPS di lima kabupaten/kota demi menghindarkan potensi kecurangan. PTPS merupakan garda terdepan pengawasan pemungutan suara di lapangan, sehingga harus dipastikan profesionalitas dan indepensinya.
"Kami sudah mulai melakukan upaya selektif dalam rekrutmen dan penyaringan lebih ketat agar (PTPS) bisa bekerja independen," pungkasnya.