Baru 8 Perguruan Tinggi Swasta DIY yang Terakreditasi Unggul
- LLDIKTI Wilayah V mendorong PTS tingkatkan akreditasi Unggul
- Akreditasi Unggul baru dimiliki 8 dari 100 PTS di DIY
- Tantangan mencapai akreditasi Unggul beragam, termasuk kualifikasi pengajar dan keuangan
Yogyakarta, IDN Times - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta terus mendorong Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memperoleh akreditasi Unggul. Pasalnya, saat ini baru 8 PTS yang memiliki akreditasi Unggul, dari 100 PTS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Tugas dan fungsi LLDIKTI mendorong peningkatan mutu dan relevansi perguruan tinggi. Saya kira gak ringan. Ada 100 PTS, dan baru 8 yang akreditasi Unggul, masih ada 92 yang belum Unggul," ungkap, Kepala LLDIKTI Wilayah V, Setyabudi Indartono, usai Sosialisasi Standar Layanan LLDIKTI Wilayah V di Kantor LLDIKTI Wilayah V, Jumat (21/6/2024).
1. Dorong peningkatan kualitas perguran tinggi
Setyabudi menjelaskan dalam akreditasi Perguruan Tinggi ada beberapa tingkatan, mulai dari Baik, Baik Sekali, dan paling tinggi Unggul. Dikatakan Setyabudi ada berbagai tantangan untuk mencapai akreditasi Unggul, masing-masing Perguruan Tinggi juga berbeda tantangannya.
"Beragam sekali (tantangannya), karena masing-masing punya karakteristik sendiri. Misal terkait dengan kualifikasi pengajar, dosennya, prestasi mahasiswa apakah ada nasional, internasional. Termasuk kesehatan keuangan," ungkap Setyabudi.
Setyabudi mengatakan bahwa kondisi ini menjadi pekerjaan rumah saat ini. Harus dipastikan kelembagaan, sumber daya manusia, dan yang lainnya harus terpenuhi standarnya.
2. Sosialisasi standar pelayanan untuk tingkatkan kualitas
Sosialisasi Standar Pelayanan menjadi bagian dari komitmen LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta dalam memastikan pelayanan prima terhadap seluruh pemangku kepentingan yakni perguruan tinggi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat umum. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemangku kepentingan dapat memahami POS (Prosedur Operasional Standar) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terdapat 49 standar layanan yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Nomor: 2358/LL5/OT.02.02/2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V. Standar layanan yang disosialisasikan mencakup layanan substantif dan fasilitatif. Layanan substantif adalah jenis layanan yang langsung berkaitan dengan peningkatan mutu Pendidikan tinggi, sedangkan layanan fasilitatif adalah layanan yang mendukung atau memfasilitasi penyediaan layanan substantif.
Dorum ini diharapkan sebagai penyempurna dalam menampung aspirasi dan masukan pemangku kepentingan guna menyusun tugas dan fungsi pelayanan seluruh Tim Kerja yang ada di LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta agar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pemangku kepentingan.
3. Semua layanan bebas biaya
Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan sebagai jaminan adanya kepastian bagi pemberi pelayanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta bagi penerima layanan dalam proses pengajuan permohonan. Pada pasal 21 dijelasakan salah satu komponen dari standar layanan yakni biaya atau tarif. Melalui sosialisasi ini secara tegas bahwa seluruh layanan yang ada di LLDIKTI Wilayah V bebas biaya atau Rp0.
“Seluruh layanan yang ada di LLDIKTI Wilayah V bebas biaya atau Rp0, ini merupakan komitmen lembaga, LLDIKTI Wilayah V terhadap birokrasi yang bersih dan melayani dengan pelayanan yang efisien. Kami memastikan bahwa setiap individu dapat mengakses layanan kami tanpa dipungut biaya. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa pemangku kepentingan dilayani dengan baik dan tanpa hambatan finansial," imbuh Setyabudi.
Sosialisasi standar layanan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemangku kepentingan, tetapi juga memperkuat komitmen LLDIKTI Wilayah V untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan.