Sleman, IDN Times - Untuk bisa kembali melakukan aktivitas pariwisata, operator jasa wisata maupun destinasi wisata di Kabupaten Sleman diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi aman COVID-19 dari Gugus Tugas COVID-19.
Namun, tidak semua jasa dan destinasi wisata di Kabupaten Sleman bisa langsung mendapatkan rekomendasi tersebut. Mereka terlebih dahulu harus mengajukan rekomendasi serta benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sudarningsih, menjelaskan, dari total 173 permohonan yang diajukan, baru 114 usaha jasa wisata maupun destinasi wisata yang diberikan rekomendasi.