Refingo menyebut setelah itu malah ada sejumlah upaya permintaan mediasi dari sang mantan suami kepada ibu korban, yakni tanggal 11 Juli, 24 dan 26 Agustus.
"Itu juga meminta aparat setempat, aparatur pemerintahan juga dimintain tolong untuk memediasikan, gitu," kata Refingo.
Pihaknya melihat keanehan di sini, terlebih maksud sang mantan suami meminta laporan kepolisian dicabut melalui mediasi ini.
"Ketika anaknya mengalami luka seperti itu kan harusnya mencari siapa pelakunya. Cuman ini seolah malah meminta untuk mencabut laporan tersebut, gitu. Bahkan ada beberapa, beberapa kali mediasi," beber Refingo.
"Walaupun secara tidak langsung beliau istilahnya tidak mengakui atau tidak tidak melakukan perbuatan itu, tapi mendesak si pelapor atau ibu korban untuk meminta dicabut laporannya," lanjutnya.
Korban sekarang diasuh oleh kerabat, sementara Pekerja Sosial (Peksos) Sleman melakukan pendekatan agar yang bersangkutan memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang dialaminya.
Setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan SP2HP pada 1 September 2026, kepolisian memberikan tanggapan pada 10 September.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan kasus ini. Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang bersiap melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan kasus ini.
"Sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan," kata Argo.