Baliho Dukungan Tokoh Maju Pilkada Marak di Jogja, Ini Kata Bawaslu
Yogyakarta, IDN Times - Baliho dukungan sejumlah tokoh berkontestasi di Pikada 2024, mulai bermunculan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyebut upaya penindakan untuk pelanggaran pemasangan baliho, masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota setempat.
1. Masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menjelaskan saat ini belum memasuki masa Pilkada. "Jadi secara langsung bukan di Bawaslu," ujar Najib, Senin (22/7/2024).
"Ya ranah Satpol PP (yang bisa menindak jika ada pelanggaran). Biasanya ada Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati atau Perda yang mengatur soal pemasangan baliho itu," imbuhnya.
2. Baliho hingga ASN jadi perhatian
Di Kota Yogyakarta, terdapat sejumlah baliho para tokoh yang santer dikabarkan maju kontestasi. Salah satunya pengusaha yang menjabat pengurus Kamar Dagang dan Indonesoa (Kadin) DIY, Wawan Harmawan, dan baliho dukungan untuk Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY, Singgih Raharjo.
"Prinsipnya begini, mempunyai konsen terhadap UU lain, khususnya menyangkut ASN. Tentu diatur karena ASN terkait dukung mendukung di Pemilu, apalagi maju, ada aturannya," ujar Najib.
3. Imbau parpol tidak hanya transaksional
Najib juga mengimbau agar Pilkada 2024 ini berjalan dengan baik, partai dapat melaksankan mekanisme dengan fair, demokratis, dan transparan. Ia meminta kepada partai agar tidak mengusung calon yang nantinya hanya sekedar transaksional.
"Larangan Undang-Undang, bayar mahar ingin jadi calon, bayar ke partai, dilarang. Hindari itu, agar tidak ada high cost politic, walaupun sudah jadi rahasia umum, tapi kami minta patuhi aturan, agar tercipta Pemilu yang berintegritas, sesuai aturan main," kata Najib.