Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Malioboro. Pengunjung atau wisatawan memiliki waktu maksimal dua jam berada di kawasan Malioboro, sedangkan bus yang membawa rombongan maksimal tiga jam berada di area parkir.
Aturan tersebut akan dilakukan jika kebijakan PPKM Level 4 telah selesai dan tidak perpanjangan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto mengatakann kebijakan baru ini direncanakan akan menjadi aturan jangka panjang untuk memastikan seluruh pengunjung, wisatawan, petugas, dan pelaku ekonomi di kawasan Malioboro aman.