Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kawasan Malioboro (kemenpar.go.id)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Malioboro. Pengunjung atau wisatawan memiliki waktu maksimal dua jam berada di kawasan Malioboro, sedangkan bus yang membawa rombongan maksimal tiga jam berada di area parkir.

Aturan tersebut akan dilakukan jika kebijakan PPKM Level 4 telah selesai dan tidak perpanjangan. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto mengatakann kebijakan baru ini direncanakan akan menjadi aturan jangka panjang untuk memastikan seluruh pengunjung, wisatawan, petugas, dan pelaku ekonomi di kawasan Malioboro aman.

 

 

1. Skrinning akan dilakukan untuk wisatawan yang datang berombongan

Ilustrasi Kawasan Malioboro. (IDN Times/Febriana Sinta)

Ekwanto mengatakan bus yang mengantar rombongan wisatawan akan mendapatkan waktu lebih lama. Pertimbangan ini didasarkan jika terjadi antrean bus di lokasi parkir atau Jalan Malioboro dalam keadaan padat.

“Salah satunya aturan baru adalah waktu maksimal wisatawan bisa berada di Malioboro,” kata Ekwanto, Rabu (11/8/2021). 

Sedangkan untuk bus pariwisata, lanjut Ekwanto, muncul wacana untuk dilakukan skrining atau pemeriksaan oleh petugas Dinas Perhubungan di Terminal Giwangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan wisatawan sudah menjalani vaksinasi dibuktikan dengan kartu vaksin dan seluruh penumpang menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“Jika lolos pemeriksaan, maka bus pariwisata baru akan diperbolehkan masuk ke Kota Yogyakarta,” katanya.

2. Wisatawan akan mendapatkan pesan WhatsApp

Editorial Team

Tonton lebih seru di