Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ART di Bantul Gasak Kalung Emas dan Uang Mantan Majikan

ART di Bantul Gasak Kalung Emas dan Uang Mantan Majikan
Mantan ART mencuri harta milik mantan majikannya.(Dok.Polres Bantul)
Share Article

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Polsek Pleret menangkap seorang perempuan berinisial A (38) warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Perempuan berusia 38 tahun ini diduga mencuri di rumah mantan majikannya di Padukuhan Tegalrejo RT 03, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul pada 7 Agustus 2023 yang lalu.

1. Pencurian terjadi saat rumah ditinggal ke pasar

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi mengatakan kasus pencurian yang menimpa Tinarsih, terjadi saat korban pergi pasar pukul 05.00 WIB, dan baru pulang pukul 09.00 WIB. Sesampainya di rumah, korban berusaha mengecek CCTV rumah namun tidak bisa sehingga menghubungi teknisi CCTV. Korban melihat seorang perempuan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan berusaha mengambil sesuatu. Namun saat kejadian rekaman cctv cctv terhenti.

"Setelah dicek ternyata box power suplay CCTV telah hilang. Selain itu korban juga kehilangan cincin emas dan sejumlah uang tunai dan mengalami kerugian total hingga Rp400 juta. Atas kejadian itu korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Pleret," ungkapnya, Senin (28/8/2023).

2. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Mantan ART mencuri harta milik mantan majikannya.(Dok.Polres Bantul)
Mantan ART mencuri harta milik mantan majikannya.(Dok.Polres Bantul)

Selanjutnya polisi menangkap terduga pelaku di rumah. Kapolsek mengatakan tersangka dalam pengakuannya nekat mencuri, disebabkan membutuhkan uang untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka mengakui telah mengambil cincin emas, kalung emas dan uang tunai Rp10 juta," ucapnya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun‎

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolsek mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentan pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.‎

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Metode Khitan Baru RH Light Fusion, Pakai Teknologi Laser Cahaya Murni

11 Jun 2026, 19:21 WIBNews