Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Antisipasi Cacing Hati, Pembeli Hewan Kurban Perlu Tanyakan SKKH

Antisipasi Cacing Hati, Pembeli Hewan Kurban Perlu Tanyakan SKKH
Pasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah
Share Article

Sleman, IDN Times - Untuk mengantisipasi adanya cacing hati pada hewan kurban, UPTD Pasar Ambarketawang memastikan setiap hewan yang keluar dari pasar miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Yuda Andi Nugroho, Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan menjelaskan, selain SKKH pihaknya secara rutin juga melakukan pemeriksaan lingkungan pasar.

1. Edukasi ke takmir agar beli hewan kurban dengan SKKH

Pasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah
Pasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah

Yuda menjelaskan, untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat, dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman sebelumnya telah memberikan edukasi kepada takmir agar membeli hewan yang memiliki SKKH. SKKH sendiri dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)

"Untuk memastikan hewan kurban sehat usahakan minta SKKH saat melakukan transaksi," ungkapnya pada Jumat (10/7/2020).

2. Tahun 2019, ada 774 sapi yang terindikasi cacing hati

Pasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah
Pasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Wisnu Sutomo, Medical Veteriner DP3 Sleman mengungkapkan pada tahun 2019 lalu, di Kabupaten Sleman terdapat 2.380 titik pemotongan hewan kurban. Untuk hewan kurban sendiri ada sekitar 8.800 ekor sapi, 2.211 ekor kambing dan 10.837 ekor domba.

"Dari jumlah tersebut ditemukan sekitar 774 atau 9,67 persen cacing hati pada hewan sapi, 2 atau 0,09 persen cacing hati pada kambing serta 33 atau 0,30 persen cacing hati pada domba," terangnya.

3. Masyarakat harus mengolah hati dengan matang

Ilustrasi jual beli ternak di pasar hewan.IDN Times/Siti Umaiyah
Ilustrasi jual beli ternak di pasar hewan.IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Wisnu, ketika sapi, kambing, maupun domba mengalami cacing hati lebih dari 1/3 maka harus dibuang. Namun, jika kurang dari itu, maka hati masih bisa dikonsumsi dengan cara membuang bagian hati yang bercacing. Agar aman, dia mengimbau agar masyarakat bisa mengolah hati dengan matang.

"Masyarakat harus memasak hati secara matang," paparnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More

Api Misterius di Rumah Warga Sleman Belum Padam, Sudah 73 Kali Kejadian

01 Jun 2026, 19:15 WIBNews