Bantul, IDN Times - Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, tak hanya bergulir di ranah pidana yang kini ditangani Polda DIY. Kasus ini juga merembet ke jalur hukum perdata. Polda DIY sendiri telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Muhammad Achmadi.
Mbah Tupon, yang bernama lengkap Tupon Hadi Suwarno, kini digugat secara perdata oleh Muhammad Achmadi di Pengadilan Negeri Bantul. Ia tercatat sebagai turut tergugat, sementara pihak tergugat utama adalah Triono. Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.