Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aktivis Jogja Surati KPK Dorong Sprindik Baru Wamen Eddy Hiariej

Aktivis JCW surati KPK, dorong Terbitkan sprindik Baru untuk Wamen Eddy Hiariej. (IDN Times/Tunggul)
Intinya sih...
  • Aktivis JCW mendorong KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
  • Eddy pernah terseret kasus suap di Kemenkumham, menggugat KPK, dan menjadi Wakil Menteri Hukum Kabinet Prabowo Subianto.
  • JCW menyoroti penunjukkan Dito Ariotedjo sebagai Menpora yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kominfo periode 2020-2022.

Yogyakarta, IDN Times - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Eddy Hiariej pernah terseret dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham, sebelum akhirnya menggugat KPK. PN Jakarta Selatan mengabulkan  permohonan praperadilan Eddy dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Eddy Hiariej pernah menjadi wakil menteri hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Minggu (20/10/2024) malam diumumumkan menjadi Wakil Menteri Hukum Kabinet Presiden Prabowo Subianto.

 

1. JCW kirim surat ke KPK

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

JCW mengirimkan surat kepada KPK hari ini, Senin (21/10/2024) melalui Kantor Pos Pusat di Kota Yogyakarta ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

2. Pernah dilakukan KPK saat kasus Setya Novanto

Ketua Jogja Police Watch (JPW) DIY), Baharuddin Kamba (IDNTimes/ Febriana Sinta)

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba menyebut, banding tidak dapat diajukan pada putusan peradilan, namun sprindik baru KPK terhadap Eddy sangat dimungkinkan mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Menurut Kamba, ketentuan tersebut menyatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru.

"Selain Perma, ada pula putusan Mahkama Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya, dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu," kata Kamba ditemui di Kantor Pos Besar Yogyakarta..

Dalam catatan JCW, penerapan aturan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

3. Sayangkan penunjukkan Eddy Hiariej dan Dito Ariotedjo

Menpora Dito Ariotedjo (IDN Times/Sandy Firdaus)

Kamba pun menyayangkan keputusan penunjukkan Eddy selaku wamen saat salah satu program prioritas Prabowo-Gibran adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Namun Prabowo - Gibran memasukan mantan tersangka KPK dijadikan Wakil Menteri Hukum. Ini sangat resintensi bagi pemerintahan Prabowo - Gibran ke depan khususya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi," tuturnya.

JCW pun menyoroti penunjukkan Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Nama politikus Golkar itu muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us