6 Tempat Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Ditutup

- Warga di Bantul mendirikan tempat pengolahan sampah ilegal untuk keuntungan pribadi
- Satpol PP menemukan enam lokasi penampungan sampah ilegal tanpa izin resmi
- Tarif pembuangan sampah mencapai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per truk
Bantul, IDN Times - Darurat sampah dimanfaatkan sejumlah warga untuk meraup keuntungan dengan mendirikan tempat pengolahan sampah ilegal di Bantul. Satpol PP Bantul menemukan setidaknya enam lokasi penampungan sampah yang beroperasi tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sampah-sampah ini didatangkan dari luar Bantul, dengan tarif pembuangan yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
1. Ada enam titik lokasi pengolahan sampah ilegal

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai tumpukan sampah di Trimulyo, Jetis, dan Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan enam lokasi penampungan sampah ilegal.
"Hari Kamis (23/3/2025) kemarin, kita memanggil enam orang pengelola tempat pengolahan sampah itu dan kita tutup. Karena mereka tidak punya izin dari DLH," ujarnya, Jumat (14/3/2025).
2. Tarif mengirim sampah ke tempat pengolahan sampah ilegal

Jati menjelaskan bahwa enam tempat pengolahan sampah ilegal tersebut terdiri dari tiga lokasi di Trimulyo dan tiga di Wirokerten. Para pengelola bersikap kooperatif saat diminta menutup tempat tersebut.
"Pengelola itu menggunakan lahan untuk menerima sampah dari Kota Yogyakarta. Ada lima tempat yang terima sampah dari Kota Yogyakarta dan satu lokasi menerima sampah dari warga sekitar," ungkapnya.
Terkait tarif, Jati menyebut biaya pembuangan sampah di lokasi tersebut berkisar Rp500 ribu untuk truk kecil dan Rp1,5 juta untuk truk yang lebih besar.
"Setiap harinya lebih dari satu truk yang kirim sampah," tuturnya.
3. Nekat beroperasi bakal dibawa ke pengadilan

Jati menambahkan bahwa durasi operasional tempat pengolahan sampah ilegal ini bervariasi. "Kalau pengolah sampah ilegal di Trimulyo belum lama tapi yang di Wirokerten sudah beroperasi agak lama," ucapnya.
Saat ini, keenam lokasi tersebut masih dalam pemantauan Satpol PP. Jika para pengelola tetap nekat beroperasi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau masih nekat beroperasi akan kita bawa ke pengadilan," tandasnya.