4 Pemuda Keroyok Tetangganya hingga Tewas Karena Diduga Mencuri Motor

- Polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan
- Para pelaku adalah tetangga korban dan diduga mencurigai korban mencuri motor milik salah satu pelaku.
- Korban mengaku mencuri motor kemudian dikeroyok oleh para pelaku.
- Para tersangka pengeroyokan terancam hukuman penjara 12 tahun
Bantul, IDN Times - Diduga mencuri sepeda motor, Wahyu Adi Setiawan (24), warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, menjadi korban pengeroyokan hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Tidak terima atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Bantul. Korban sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, sebelum akhirnya meninggal pada Senin (19/5/2025).
"Ayah dari korban ini mendapatkan informasi berupa video. Dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang hingga dirawat di rumah sakit dan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, Rabu (25/6/2025).
"Jadi saat pelapor membuat laporan, korban belum meninggal namun dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah sakit. Tiga hari setelah dirawat, korban meninggal dunia," tuturnya lagi.
1. Polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku. Tak lama kemudian, keempat pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.
"Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban," ucapnya.
Para pelaku tersebut adalah AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20), seluruhnya warga Kasihan, Bantul.
"Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan dibawa ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," katanya.
2. Korban mengaku mencuri motor kemudian dikeroyok oleh para pelaku

Saat sedang minum-minuman keras, AW menanyai Wahyu terkait dugaan pencurian motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.
"Setelah korban mengaku, keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga pingsan. Korban lalu dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
3. Para tersangka pengeroyokan terancam hukuman penjara 12 tahun

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.