Bantul, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Y (17), siswi kelas XI salah satu SMK di Kabupaten Bantul, memasuki babak baru. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan milik DT yang beralamat di Padukuhan Baran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menetapkan terlapor yakni N, H dan DT sebagai tersangka," ungkapnya, Jumat (22/11/2025).
