Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul, Polisi Periksa 3 Terlapor

- Polres Bantul memeriksa tiga terlapor kasus pemerkosaan siswi SMK, setelah sebelumnya memeriksa lima saksi.
- Korban masih trauma, enggan sekolah, sementara penyidik kembali memanggil korban, orang tua, dan saksi pelapor.
- Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mendesak pelaku dihukum berat dan meminta perlindungan maksimal bagi korban.
Bantul, IDN Times - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul kembali memeriksa tiga terlapor, yakni N, H, dan DT, dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap Y (27), siswa SMK di Bantul. Peristiwa itu terjadi pada akhir Juli 2025 di Padukuhan Baran, Kalurahan Srigading, Kapanewon Pundong, Bantul.
"Tiga terlapor sudah diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Bantul namun belum dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, Minggu (28/9/2025).
1. Penyidik akan kembali memeriksa korban, orang tua korban dan satu saksi pelapor
Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa korban, ayah korban yang juga pelapor, serta seorang saksi dari pihak pelapor pada Senin (29/9/2025). Surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada ketiganya.
“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengetahui kejelasan alur peristiwa,” ujar Rita.
2. Orang tua korban, korban dan satu saksi siap hadir untuk diperiksa penyidik
Sementara itu, P, ayah korban, menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus yang menimpa anaknya.
“Besok saya akan hadir bersama anak saya dan satu saksi lainnya,” ujarnya.
P menambahkan, sejak kejadian itu, anaknya tidak berani kembali ke sekolah karena merasa takut, trauma, dan malu pada teman-temannya.
“Saya sudah berusaha membujuk, tapi anak saya menolak untuk masuk sekolah lagi,” ungkapnya.
3. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih minta pelaku dihukum berat

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mendesak penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa siswi SMK di Bumi Satria. Ia menegaskan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya atas tindakan yang dianggap biadab tersebut.
“Pelaku harus dihukum berat. Tindakan itu merusak harapan dan masa depan korban. Ini tindakan biadab yang harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Halim, Minggu (28/9/2025).
Halim juga mengingatkan generasi muda Bantul agar mampu mengendalikan diri sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Ia menekankan komitmen Pemkab Bantul untuk menciptakan lingkungan yang aman dari berbagai bentuk kekerasan.
“Kami ingin mewujudkan Bantul yang aman, bebas dari kekerasan fisik, seksual, maupun verbal, sehingga menjadi daerah yang nyaman bagi semua,” katanya.
Selain menuntut hukuman berat bagi pelaku, Halim menegaskan pentingnya perlindungan bagi korban. “Korban harus mendapat perlindungan. Saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini di Bantul,” tandasnya.
4. Sebelumnya penyidik telah memeriksa 5 saksi
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, menyampaikan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul telah memeriksa lima saksi. Mereka terdiri dari korban, orang tua korban, seorang teman korban, serta dua saksi lain yang diduga mengetahui peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut.
“Saat ini sudah ada lima saksi yang telah diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul. Tiga saksi dari pihak pelapor dan dua saksi lainnya,” ujar Rita, Selasa (23/9/2025).
Terkait rencana pemanggilan tiga terlapor, Rita menyebut penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa. “Informasi lebih lanjut akan kita update,” tambahnya.