Pembunuh Sopir Taksi Online di Bantul Dituntut Hukuman Mati

- JPU menuntut terdakwa YA, pembunuh sopir taksi online di Bantul, dengan hukuman mati.
- Keluarga korban mendukung penuh tuntutan tersebut dan berharap hakim menjatuhkan vonis setimpal.
- Terdakwa YA menyampaikan permintaan maaf, sementara majelis hakim akan membacakan putusan pada 6 Oktober 2025.
Bantul, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online bernama Juremi (50), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (22/9/2025). Perkara ini menyeret terdakwa Yoga Andry, 30, warga Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga menghabisi nyawa korban di kawasan Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (21/3/2025).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, keluarga korban memberikan apresiasi yang tinggi kepada JPU dan berharap nantinya majelis hakim memberikan vonis yang sama dengan tuntutan dari JPU.
1. Tuntutan JPU sudah sesuai dengan rasa keadilan dari keluarga korban

Pengacara keluarga korban, R Anwar Ari Widodo, mengatakan tuntutan dari JPU sudah sesuai dengan rasa keadilan dari keluarga.
"Tentu kami sangat mengapresiasi tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dengan tuntutan hukuman mati ini, jaksa benar-benar bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban,” katanya.
Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa oleh JPU kata Anwar mencerminkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan keadilan.
“Terimakasih kepada semua jajaran Adhyaksa, baik di Bantul, DIY, maupun di Kejaksaan Agung," tuturnya.
2. Keluarga korban mengingatkan terdakwa divonis dengan hukuman mati

Sementara itu anak korban Toni Santoso mengatakan seluruh keluarga menginginkan terdakwa nantinya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Intinya kami dari keluarga korban ingin pelakunya harus dihukum mati," tandasnya.
Toni menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena keluarga minta hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
"Ya hukuman sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati," tandasnya.
3. Terdawa YA minta maaf kepada keluarga korban

Sedangkan terdakwa YA menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pihak yang dirugikan terutama kepada keluarga korban.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan ingat pesan keluarga untuk selalu mendoakan korban ketika salat," kata
Ketua Majelis Hakim Ketua Eko Arief Wibowo mengatakan bahwa putusan sidang akan dibacakan pada 6 Oktober 2025 mendatang.