Anggota polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kericuhan di Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Lebih jauh, Ade mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan AL alias L maupun R untuk segera melapor ke kepolisian. Ade turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak menghambat upaya penyidikan dengan cara menyembunyikan tersangka.
"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penyerangan di Jambusari ini adalah imbas dari pertikaian dua kelompok di sebuah tempat karaoke, daerah Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari lalu.
Penyerangan di Jambusari pada Sabtu pagi itu juga disebut memicu kericuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7/2022) siang kemarin.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, kerusuhah itu dipicu ketidakpuasan suatu kelompok atas pengusutan perkara di Jambusari.