Sebanyak 15 pelaku aksi kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta.IDNTimes/Tunggul Damarjati
Sementara itu kepolisian yang menerima laporan, melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan petunjuk lainnya.
Akhirnya, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 15 pelaku yang masih berada di area Kota Yogyakarta. Mereka terdiri dari 6 orang dewasa, dan sisanya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Keenam pelaku berstatus dewasa masing-masing berinisial RK (18), DK (19), SD (19), FN (18), IS (20), AND (18). Semetara pelaku anak memiliki umur berkisar 15-17 tahun.
"Yang dewasa, ada yang mahasiswa, sekolah, karyawan. Anak yang berkonflik dengan hukum, semuanya masih sekolah," urai Suwondo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebanyak 18 unit ponsel, 13 unit sepeda motor, batu, ikat pinggang, sarung, dan jaket.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama pidana penjara 12 tahun. Sedangkan penanganan para anak yang berkonflik dengan hukum akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta.