Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Yogyakarta Layani Bikin Paspor Sore Hari, Ini Jadwalnya!
Suasana antrean layanan Pas Senja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (Dok. Imigrasi Yogyakarta)
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta meluncurkan layanan PAS SENJA mulai 19 Mei 2026 untuk memudahkan masyarakat mengurus paspor di luar jam kerja reguler.
  • Layanan PAS SENJA tersedia setiap Selasa dan Kamis pukul 16.00–18.00 WIB dengan kuota 25 pemohon, mencakup pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.
  • Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai ketentuan, termasuk e-KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain tergantung jenis permohonan paspor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghadirkan inovasi layanan “PAS SENJA” atau Paspor Sore Menjelang Senja yang mulai beroperasi pada Selasa (19/5/2026). Layanan tersebut dihadirkan sebagai upaya meningkatkan pelayanan keimigrasian yang lebih menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

PAS SENJA ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja, seperti pegawai, mahasiswa, hingga masyarakat umum dengan aktivitas padat sejak pagi sampai sore. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengurus paspor tanpa harus cuti kerja atau meninggalkan aktivitas utama mereka.

1. Komitmen hadirkan layanan publik yang lebih aksesibel

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengatakan layanan tersebut menjadi bentuk komitmen Imigrasi Yogyakarta dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, fleksibel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Melalui PAS SENJA, kami ingin memberikan alternatif waktu pelayanan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan datang pada jam kerja reguler. Kami berharap inovasi ini dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Yogyakarta,” ujarnya dilansir laman resmi Imigrasi Yogyakarta.

Pelaksanaan perdana layanan PAS SENJA pada Selasa (19/5/2026) berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah pemohon memanfaatkan layanan sore hari tersebut karena dianggap lebih praktis serta tidak mengganggu aktivitas kerja maupun perkuliahan.

Melalui layanan PAS SENJA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dijangkau lewat inovasi yang responsif dan sesuai kebutuhan.

2. Jadwal PAS SENJA

ilustrasi paspor Indonesia (vecteezy.com/aji farid widiyatmono)

Layanan PAS SENJA digelar rutin setiap Selasa dan Kamis pukul 16.00-18.00 WIB di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Jalan Solo KM 10, Yogyakarta. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan kuota 25 permohonan pada setiap pelaksanaan.

Layanan yang tersedia dalam PAS SENJA meliputi permohonan paspor baru serta penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis.

3. Syarat permohonan paspor

Permohonan Paspor Baru

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (pilih salah satu)

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Penggantian Paspor Habis Berlaku

Syarat ini berlaku bagi paspor yang memenuhi seluruh ketentuan berikut:

  • Paspor diterbitkan di wilayah Indonesia

  • Paspor terbitan di atas tahun 2009

  • Tidak ada perbedaan data antara paspor lama dan e-KTP

  • Paspor lama tidak hilang atau rusak

Dokumen yang diperlukan:

  • E-KTP

  • Paspor lama

Permohonan Paspor Anak di Bawah 17 Tahun

  • E-KTP orang tua

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran anak

  • Buku Nikah orang tua

  • Paspor lama (bagi yang sudah memiliki)

  • Paspor orang tua

  • Akta Cerai (jika orang tua sudah bercerai); wajib tertera hak asuh anak

Catatan: Persyaratan di atas berlaku untuk permohonan baru maupun penggantian. Orang tua wajib mendampingi saat foto dan wawancara.

Ketentuan Umum

  • Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi 1x ukuran A4

  • Membawa materai Rp10.000 satu lembar (pemohon di bawah 17 tahun: dua lembar materai Rp10.000)

  • Pastikan data seperti nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin di semua dokumen persyaratan paspor sama dan tidak ada perbedaan

  • Petugas berhak meminta dokumen tambahan berdasarkan hasil wawancara; pemohon akan diarahkan dan diberi kesempatan untuk melengkapi

Editorial Team