Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, Malioboro ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan pengunjung yang sedang berada di Malioboro.
Sejak 2 Juli 2025, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menerbitkan Tempat Khusus Merokok (TKM) di Malioboro yang sebelumnya berjumlah dua titik, kini bertambah 15 titik sehingga keseluruhannya terdapat 17 titik. Ada di mana saja? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini!