Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Merokok di Malioboro, Siap-siap Bayar Denda Rp7,5 Juta

Suasana Malioboro saat malam hari (Dokumentasi Humas Pemkot Yogyakarta)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta bagi pelanggar merokok di Malioboro mulai Januari 2025.
  • Sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro, 36 orang merupakan warga lokal dan sisanya wisatawan.
  • Kebijakan pemberlakuan denda tersebut menggandeng Dinas Kesehatan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dengan peningkatan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga dan wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro. Pemberlakuan denda dimulai Januari 2025. 

1. Sanksi mulai dilakukan setelah beberapa tahun hanya ditegur

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat menyatakan, Pemberian sanksi berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.

"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat, Selasa (14/1/2025).

2. 4.158 orang melanggar aturan larangan merokok di Malioboro

Suasana Malioboro saat malam hari (Dokumentasi Humas Pemkot Yogyakarta)

Bagi perokok, terdapat tiga tempat yang disediakan di kawasan Malioboro, yaitu Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Sepanjang tahun 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

3. Gencarkan sosialisasi dan pengawasan

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, (Dokumentasi Humas Pemkot Yogyakarta)

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, penerapan kebijakan itu menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

Pada Januari ini, bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. "Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo Noor Arafat.

Satpol PP Kota Yogyakarta juga meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us