Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Sewa GOR dan Lapangan Pemkot Jogja lewat Aplikasi JSS

Lapangan Karang Kotagede salah satu aset Pemkot Yogyakarta. (Dok. Pemerintah Yogyakarta)
Intinya sih...
  • Masyarakat dapat menyewa lapangan dan GOR Pemkot Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) mulai 1 Oktober 2024
  • Ada 317 permohonan sewa lapangan dan GOR dengan total penerimaan sekitar Rp29,57 juta dalam rentang waktu 1-22 Oktober 2024
  • Proses penyewaan praktis tanpa perlu bolak-balik ke kantor, membantu efisiensi aparatur dan meminimalkan potensi kehilangan pendapatan

Pemerintah Kota Yogyakarta terus berinovasi untuk mempermudah akses pelayanan publik. Mulai 1 Oktober 2024, masyarakat kini dapat menyewa lapangan dan Gedung Olahraga (GOR) milik Pemkot melalui fitur sewa aset di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melalui layanan itu, kamu bisa melakukan pemesanan kapan saja hanya dengan menggunakan ponsel. Prosesnya dirancang praktis dan cepat demi memastikan kenyamanan pengguna. 

Penasaran GOR dan lapangan mana saja yang tersedia untuk disewa dan bagaimana prosedur peminjamannya? Temukan penjelasannya di sini!

1. Daftar GOR dan lapangan yang dapat disewa

GOR Segoro Amarto. (Dok. Pemerintah Kota Yogyarakarta)

Dilansir laman Pemkot Jogja, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat per 1-22 Oktober 2024, ada 317 permohonan sewa lapangan dan GOR yang masuk pada layanan Sewa Aset di JSS. Total penerimaan dari penyewaan tersebut mencapai sekitar Rp29,57 juta.

Masyarakat dapat menyewa 3 lapangan yakni Lapangan Karang, Sidokabul dan Mancasan. Sementara itu, ada 5 GOR yang juga tersedia untuk disewa, meliputi GOR Segoro Amarto, GOR Wirobrajan, Gor Ngampilan, GOR Wirogunan dan GOR Warungboto.

2. Keuntungan adanya fitur JSS

Ilustrasi orang sedang bermain sepak bola di lapangan. (Pexels.com/Omar Ramadan)

Sebelum ada layanan sewa aset di aplikasi JSS, proses penyewaan membutuhkan langkah panjang, mulai dari mengurus surat ke dinas pendidikan pemuda dan olahraga, kemudian ke bidang aset BPKAD, hingga membayar sewa melalui bank bpbd diy. Kini, semua dapat dilakukan secara praktis, kamu tidak perlu bolak balik mengurus. 

Selain memudahkan masyarakat, layanan ini juga membantu aparatur dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien, akuntabel dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi kehilangan pendapatan.

3. Tata cara peminjaman melalui fitur sewa aset

Tampilan aplikasi JSS. (Dok.sewa.jogjakota)

Bagi kamu yang ingin menyewa GOR atau lapangan milik Pemkot Jogja, ikuti langkah berikut ini

  1. Buka aplikasi JSS melalui tautan, jss.jogjakota.go.id.
  2. Cari fitur "sewa aset", lalu pilih jenis objek  yang ingin di sewa (GOR atau lapangan, kemudian tentukan lokasi.
  3. Setelah itu pilih sesi, tanggal dan jam sewa, lalu tambahkan ke keranjang.
  4. Lihat besaran biaya sewa yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai nominal tersebut.
  5. Dapatkan tiket elektronik setelah pembayaran selesai. Tiket ini, nantinya dapat kamu tunjukkan kepada penjaga untuk proses verifikasi menggunakan pemindai.

3. Metode pembayaran

Ilustrasi pembayaran menggunakan kode QR. (Pexels.com/ iMin Technology)

Untuk metode pembayaran melalui aplikasi JSS kini lebih mudah dengan menggunakan QRIS. Pembayaran ini berlaku untuk tanggal dan sesi yang telah dipilih dengan batas maksimal pembayaran sebesar Rp10 juta per transaksi.

Perlu kamu perhatikan, setelah pembayaran dilakukan, kamu tidak dapat mengajukan pengembalian. Pastikan semua detail pemesanan sudah sesuai atau belum sebelum melanjutkan transaksi.Jika terjadi perubahan, Pemkot berhak memberikan notifikasi untuk pemilihan ulang jadwal.

Kini, kamu dapat mengakses layanan publik dengan mudah, pastikan pengalaman penyewaanmu berjalan lancar!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us