- KTP dan SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM (rangkap 2)
- Surat Kesehatan dan Psikologi (tes sudah disediakan di tempat)
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (rangkap 2)
Jadwal SIM Keliling Jogja Sepekan, 26-31 Januari 2026 dan Tarifnya

Yogyakarta, IDN Times - Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), coba cek, apakah SIM kamu segera kedaluwarsa? SIM hanya berlaku selama lima tahun dan kini tanggal kedaluwarsanya tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling (Simling) tersedia di sejumlah titik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi warga karena lokasinya tersebar dan dapat disesuaikan dengan aktivitas sehari-hari. Bahkan, beberapa titik pelayanan membuka layanan pada malam hari sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang beraktivitas pada siang hari.
Sebagai panduan bagi masyarakat, berikut daftar jadwal lengkap layanan SIM Keliling di wilayah DIY yang berlangsung pada Senin hingga Sabtu, 26-31 Januari 2026.
Jadwal SIM Keliling di DIY, 26-31 Januari 2026
Hari / Tanggal | Wilayah / Penyelenggara | Lokasi | Waktu |
|---|---|---|---|
Senin, 26 Jan 2026 | Polresta Yogyakarta | Lapangan Sewandanan (depan Puro Pakualaman) | 08.00–12.00 WIB |
Polda DIY | Kantor PJR Prambanan | 08.30–13.00 WIB | |
Selasa, 27 Jan 2026 | Polda DIY | Kantor Kelurahan Condongcatur | 08.30–13.00 WIB |
Bantul | MPP Bantul | 08.00–10.00 WIB | |
Rabu, 28 Jan 2026 | Polda DIY | Kantor Kapanewon Godean | 08.30–13.00 WIB |
Kamis, 29 Jan 2026 | Polda DIY | QHomemart Ring Road Timur | 08.30–13.00 WIB |
Bantul | Halaman Kalurahan Wukirsari | 08.00–10.00 WIB | |
Jumat, 30 Jan 2026 | Polda DIY | Kalitirto, Berbah | 08.30–13.00 WIB |
Sabtu, 31 Jan 2026 | Polresta Yogyakarta | Alun-Alun Kidul (Sasono Hinggil) | 19.00–21.00 WIB |
Sleman | Sleman City Hall | 19.00–21.00 WIB |
Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Selain itu, waktu kedatangan juga perlu diperhatikan mengingat kuota pelayanan di setiap titik biasanya terbatas.
Persyaratan:
Tarif SIM perpanjangan (PNBP sesuai PP No. 76 tahun 2020):
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- Tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan


















