Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadwal SIM Keliling Jogja Sepekan, 26-31 Januari 2026 dan Tarifnya

ilustrasi layanan SIM Keliling di Sleman. (IDN Times/Paulus Risang)
ilustrasi layanan SIM Keliling di Sleman. (IDN Times/Paulus Risang)

Yogyakarta, IDN Times - Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), coba cek, apakah SIM kamu segera kedaluwarsa? SIM hanya berlaku selama lima tahun dan kini tanggal kedaluwarsanya tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling (Simling) tersedia di sejumlah titik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi warga karena lokasinya tersebar dan dapat disesuaikan dengan aktivitas sehari-hari. Bahkan, beberapa titik pelayanan membuka layanan pada malam hari sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang beraktivitas pada siang hari.

Sebagai panduan bagi masyarakat, berikut daftar jadwal lengkap layanan SIM Keliling di wilayah DIY yang berlangsung pada Senin hingga Sabtu, 26-31 Januari 2026.

Jadwal SIM Keliling di DIY, 26-31 Januari 2026

Hari / Tanggal

Wilayah / Penyelenggara

Lokasi

Waktu

Senin, 26 Jan 2026

Polresta Yogyakarta

Lapangan Sewandanan (depan Puro Pakualaman)

08.00–12.00 WIB

Polda DIY

Kantor PJR Prambanan

08.30–13.00 WIB

Selasa, 27 Jan 2026

Polda DIY

Kantor Kelurahan Condongcatur

08.30–13.00 WIB

Bantul

MPP Bantul

08.00–10.00 WIB

Rabu, 28 Jan 2026

Polda DIY

Kantor Kapanewon Godean

08.30–13.00 WIB

Kamis, 29 Jan 2026

Polda DIY

QHomemart Ring Road Timur

08.30–13.00 WIB

Bantul

Halaman Kalurahan Wukirsari

08.00–10.00 WIB

Jumat, 30 Jan 2026

Polda DIY

Kalitirto, Berbah

08.30–13.00 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026

Polresta Yogyakarta

Alun-Alun Kidul (Sasono Hinggil)

19.00–21.00 WIB

Sleman

Sleman City Hall

19.00–21.00 WIB

Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Selain itu, waktu kedatangan juga perlu diperhatikan mengingat kuota pelayanan di setiap titik biasanya terbatas.

Persyaratan:

  • KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM (rangkap 2)
  • Surat Kesehatan dan Psikologi (tes sudah disediakan di tempat)
  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (rangkap 2)

Tarif SIM perpanjangan (PNBP sesuai PP No. 76 tahun 2020):

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • Tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Tiket KA Angkutan Lebaran Mulai Dijual, Ini Jadwalnya

26 Jan 2026, 10:17 WIBNews